Laporan wartawan Tribun Tangerang, Ikhwana Mutuah Mico.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pegawai negeri sipil (CPNS) diduga mengalami penganiayaan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Saat perayaan Hari Kesadaran Nasional
Pengacara korban pemerkosaan, Triyogo, mengatakan pihaknya sudah mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan PNS tersebut ke Kejaksaan Agung.
Korban menginginkan keadilan dengan melaporkan tersangka TWA yang merupakan pegawai negeri sipil ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Polres Tapanuli Selatan
Laporan ini dibuat dengan nomor laporan polisi. LP/B/170/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut
“Laporan pengaduan sudah kami serahkan kepada Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung untuk diawasi. Agar kita bisa menindak tegas pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana yang mencoreng nama baik perusahaan,” kata Triyoko saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/24).
Jadi apa jadwalnya?
Pengacara korban mengatakan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi di ruang IT Kejaksaan Tapanuli.
Terdakwa mengajak korban untuk belajar cara bekerja dan melaporkan kehadiran serta bekerja di bagian IT perusahaan saat itu.
Saat korban terlantar dan tertidur, terdakwa lalu mulai mencari bagian yang berbeda. dari tubuh
Disebutkan, terdakwa kedapatan mencoba menyentuh dada korban.
Saat itu korban terbangun dan kaget dengan perbuatan terdakwa. Orang yang berbuat salah kemudian meminta maaf dan bangkit dari tempat duduk di sebelah orang yang melakukan hal tersebut.
Saat pelaku bangkit dari tempat duduknya, pelaku langsung mencium korban.
“Pelaku juga ingin mencium bibir korban. Tapi saat itu korban masuk dan diserang di bagian rahang,” kata Triyoko.
Atas perbuatannya Tersangka pelaku tindak pidana dapat dikenakan pasal 6 huruf a dan c, dan/atau pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 untuk tindak pidana kekerasan seksual. dengan hukuman penjara paling lama lima tahun
Artikel ini dimuat di Tribuntangerang.com dengan judul Kantor ASN yang menyebut memuji CPNS di ruang IT, korban menginginkan keadilan.