Indikasi Fraud Indofarma, Anggota DPR: Harus Ada Peningkatan Transparansi dalam Laporan Keuangan

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak menilai laporan keuangan dan operasional perusahaan harus lebih transparan. Hal ini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penipuan di PT Indofarma Tbk.

Penipuan tersebut melibatkan gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum dibayar. Menanggapi hal tersebut, Amin Ak mengatakan beberapa tantangan yang dihadapi BUMN disebabkan belum memadainya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dari segi pengelolaan keuangan misalnya, penipuan tidak hanya terungkap di Indofarma, dugaan manipulasi laporan keuangan sebelumnya juga terjadi di sejumlah BUMN seperti Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA),” kata Amin. Saat dihubungi, saya berbicara kepada Tribunnews, Jumat (24 Mei 2024).

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, lanjutnya, perampingan regulasi dan merger bisnis yang dilakukan Menteri BUMN Eric Tohir cukup efektif memperbaiki kinerja BUMN yang tidak sehat.

Namun langkah tersebut belum cukup karena moral hazard sudah ada sejak lama, tambah Amin.

Menurutnya, perlu dilakukan reformasi atau perbaikan radikal terhadap manajemen BUMN, termasuk mengganti manajemen yang tidak kompeten dan memperkuat pengendalian internal.

“Laporan keuangan dan operasional perusahaan juga harus lebih transparan, sehingga publik bisa ikut memantau dan pemangku kepentingan bisa memantau kinerja BUMN,” kata Amin.

Selain itu, sejumlah BUMN juga harus didorong untuk melakukan inovasi agar mampu bertahan dalam persaingan global. Investasi dalam penelitian, pengembangan dan teknologi merupakan bagian dari rencana ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih mendalami tindakan audit investigatif pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang berindikasi tindak pidana dan menimbulkan kerugian sebesar 371,8 miliar rupiah kepada BUMN PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.

Sementara Kementerian BUMN mendukung proses hukum yang terjadi di PT Indofarma (Persero) Tbk. Selama perselisihan hukum masih berlangsung, PT Bio Farma (Persero) selaku induk perusahaan akan mendukung restrukturisasi utang dan penggantian gaji karyawan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karthika Virjoatmojo usai memberikan pidato pada DBS Asian Insights Conference 2024 di Jakarta, Selasa (21 Mei 2024).

“Memang ada penipuan di “Indofarm”.” Kami membahas dan mendukung langkah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung. Harus diambil tindakan hukum,” kata Karthika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *