TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dua ibu muda yang menganiaya putra kandungnya, AK (26) di Bekasi, Jawa Barat dan R (22) di Tangsel, Banten, rupanya punya kemiripan.
Aksi memalukan itu rupanya dilakukan AK dan R atas perintah pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Perintah tersebut dikeluarkan melalui akun Facebook IS, sama seperti yang dioperasikan oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Polda Metro Jaya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat. (07/06/2024).
Ade mengatakan AK ditetapkan sebagai tersangka. AK adalah seorang ibu muda yang mengenakan kemeja oranye dan videonya viral di media sosial.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.
Dugaan motif AK melakukan aksinya yang viral di media sosial itu karena faktor ekonomi.
Hasil (pemeriksaan) sementara karena alasan ekonomi, kata Ade Ary. AK mencatat aksinya pada tahun 2023
Aksi tercela itu dilakukan AK pada akhir tahun lalu.
Menurut Ade, kejadian itu terekam di Sukrapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, AK tidak memiliki pekerjaan.
Video viral di media sosial memicu penyelidikan polisi.
Tim Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jatanras Opsnal Unit 2 sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, kata Ade Ary.
AK ditangkap pada Kamis (6/6/2024) pukul 05.00 WIB Desa Rawa Ilat, RT 001 RW 009, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 294(1) KUHP AK dan atau Pasal 45(1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27(1) dan UU 11 Perubahan Kedua. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas tindakan. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Inisiatif sendiri
Polisi mengungkap ibu muda R asal Tangsel (Tangsel) berinisiatif sendiri menganiaya anak kandungnya.
Menurut polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) hanya berjanji akan membuat konten video porno pada 30 Juli 2023 bersama siapa saja dengan janji Rp 15 juta.
Jadi awalnya isu ISIS menyuruh pelaku membuat video porno dengan siapa saja, itu terserah R, kata AKBP Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Hendri Umar.
Namun pemilik akun Facebook menawarkan untuk merekam hubungan intim R dengan suaminya, namun suami R tidak ada.
“Tapi saat itu IS menawarkan untuk membuat video itu bersama suami. Tapi ternyata bisa karena suaminya tidak ada dan kalau terduga pelaku bilang R, dia tidak mau,” kata Hednri.
Alhasil, R membuat konten video porno dengan cara berhubungan intim dengan anaknya atas inisiatif sendiri.
Oleh karena itu dia mengambil keputusan untuk membagikan video ini kepada putranya yang berusia empat tahun, sehingga atas inisiatif pelaku R untuk membuat video ini bersama putranya, kata Hendrik.
Diketahui, Icha Shakila kini tengah diburu polisi meski kehilangan akun Facebook. (Berita Kota/Jakarta Tribune)
Pengarang: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disebut Tersangka, Ini Motif Ibu Muda Berbaju Oranye Tega Menganiaya Anaknya.