Respons Anwar Usman Disinggung Soal Sejumlah Sanksi Etik Terhadap Dirinya: Banyak Banget Itu Berapa?

Ditanya Sanksi Moral, Anwar Usman: Berapa?

Dilansir Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Osman dipanggil Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (11/6/2024).

Audit tersebut dilakukan terkait dengan laporan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang disampaikan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada MKMK.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, sekitar pukul 14.12 WIB Anwar Usman terlihat berjalan kaki dari Gedung MK menuju III MK, Jakarta, tempat acara MKMK digelar untuk mendengarkan keterangan Anwar Usman selaku terlapor Hakim.

Anwar terlihat sebagian besar mengenakan kemeja batik berwarna hijau dan celana hitam.

Sekitar tiga orang bertindak sebagai protokoler untuk membawa Anwar Usman ke gedung MKMK.

Anwar Usman mengaku belum mengetahui informasi apa yang akan ia sampaikan ke MKMK.

Sebab, dia juga belum mengetahui pertanyaan yang akan diajukan Dewan Kehormatan MK.

Saya belum tahu, tunggu saja, kata Anwar Usman saat ditemui Tribunnews.com di lobi Gedung MK III Jakarta, Selasa (6/6/2024).

Para jurnalis kemudian menanyakan tanggapan Anwar, yang kemudian kembali mendapat sanksi moral.

Pasalnya, kakak ipar Presiden Jokowi ini pernah dikenakan kode etik hakim lebih dari satu.

Berapa hukuman moralnya? Anwar Usman bertanya kepada wartawan Tribunnews sambil tertawa.

Salah satu pembela protokoler Anwar Usman menambahkan, “Jangan abaikan.”

Sebagai informasi, sanksi moral pertama terhadap Anwar Usman dikeluarkan MKMK melalui Resolusi 02/MKMK/L/11/2023 pada Selasa (7/11/2023).

MKMK memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar dinyatakan melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama yaitu imparsialitas, integritas, profesionalisme dan kesetaraan, independensi dan integritas.

Hal ini terkait dengan Keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diyakini akan menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabumingraka (kini Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024), keponakan Anwar Usman untuk maju dalam Pilpres.

Tak berhenti sampai disitu, Anwar Usman kembali mendapat hukuman moral berupa teguran tertulis. Hal ini sesuai dengan Keputusan Nomor 02/MKMK/L/003/2024.

Anwar Usman terungkap didakwa melanggar prinsip integritas dan kesantunan akibat perbuatannya menggelar konferensi pers berupa teguran dan penolakan sanksi moral dalam putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L. / 11/2023.

FYI Ujian MKMK Anwar Usman pada Selasa dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB dan dilaksanakan secara tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *