TribuneNews.com, JAKARTA – Pejabat Dinas Perhubungan (Dishab) bernama Salamet Riyadi viral di media sosial setelah diduga memeras Rp 50.000 kepada sopir truk pikap.
Dalam video viral tersebut, terlihat petugas Dinas Perhubungan memaksa sopir pikap membayar uang rokok sebesar Rp 50.000 karena dianggap melanggar aturan parkir.
Petugas dishub beralasan, uang rokok yang dicarinya merupakan bentuk penundaan, bukan denda resmi bagi pengemudi yang nominalnya bisa mencapai Rp 1 juta.
“Beri saya Rp 50.000 untuk rokok,” jawab sopir perusahaan angkutan itu.
Namun sang sopir mengeluh karena mengaku hanya mempunyai uang Rp 52.000 yang katanya digunakan untuk membeli bensin.
Setelah videonya viral, ternyata pria tersebut diketahui bernama Slamet Riyadi yang bekerja di Dinas Perhubungan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalps) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, timnya berencana melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut hari ini.
“Hari ini kami dipanggil untuk mendapatkan informasi tentang apa yang telah dilakukan,” kata Harlem. Senin (10/6/2024).
Belakangan, selain pelanggaran pungli, Salamet Riyadi juga ditanyai alasan melakukan operasi di luar wilayahnya.
Diketahui, seorang pria tengah melakukan kegiatan pungli di Jalan Dan Mogo, kawasan Jakarta Barat.
Harlem berkata: “Yang bersangkutan kemudian ditanya apa yang mereka lakukan di sana.
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Nasib Tukang Disab yang Viral Usai Memeras Rp 50 Ribu ke Sopir, Ternyata Tak Punya Pekerjaan di Daerahnya.