TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gugatan yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nasib hak investigasi?
Selain gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, ada pula wacana pemberian hak mengusut Pilpres 2024 kepada DPR RI.
Pidato ini pertama kali dilontarkan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 01.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara hasil Pilpres 2024, nasib hak penyidikan hingga kini masih belum jelas.
Reaksi Partai Politik Pendukung 01 dan 03
Wacana hak penyidikan sejak awal banyak dilontarkan oleh para politisi yang tergabung dalam partai politik atau partai politik pendukung pasangan calon 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui, partai politik pengusung Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 adalah Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Sedangkan parpol pengusung Ganjar-Mahfud di parlemen adalah PDIP dan PPP.
Apakah sikap partai politik mulai berubah?
Apakah sikap partai politik nampaknya mulai berubah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak proses Pilpres 2024?
Hal ini setidaknya tercermin dalam pandangan para pimpinan partai politik.
A. Sikap Nasdem
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, hak penyidikan DPR RI untuk mengusut dugaan korupsi Pemilu 2024 sudah tidak berlaku lagi.
“Kemajuan, berjalannya waktu, jelas membuat hak penyidikan sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini. Ini menurut NasDem,” ujarnya di Menara NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, seiring berjalannya waktu, hak untuk melakukan investigasi jauh dari harapan umum.
Namun, hal ini tidak berarti menghalangi partai Anda untuk berjuang menerapkan hak penyidikan.
“Dari perjalanan menit demi menit, jam demi jam, jam demi jam, hari demi hari, saya melihat esensi dari hak investigasi jauh dari harapan kita bersama.”
“Tetapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk melanjutkannya; mungkin tantangannya adalah untuk melunakkan tantangan tersebut. NasDem mengatakan jangka waktunya tidak tepat.”
B. Sikap PDIP
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, partainya tengah merampungkan wacana DPR RI soal hak penyidikan.
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut hak penyidikannya,” kata Basarah di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin malam (22/4/2024).
Basarah menjelaskan, ada kelompok di DPR yang perlu didukung untuk bisa menerapkan hak penyidikan.
Namun kami terus memperjuangkan kesimpulan hak penyidikan di DPP PDIP agar tidak berada dalam ruang hampa,” ujarnya.
Dia meminta semua pihak menunggu perkembangan terkait hak penyidikan ke depan.
“Tapi untuk ke depannya tentu kita perlu memperhitungkan bagaimana kekuatan parpol lain menyikapi persoalan hak penyidikan ini,” kata Basarah.
C.Sikap PKB
Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar tetap berharap anggota DPR bisa menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
Ya, saya pasti sangat berharap PKB menyelenggarakan pemilu. Karena dengan begitu kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif, kata Cak Imin dari Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4). /2024).
Cak Imin mengatakan, hak penyidikan sangat diperlukan sebagai upaya perlindungan sistem pemilu agar tidak terjadi kesalahan dan kegagalan.
Oleh karena itu, hak penyidikan sangat diperlukan, asalkan bukan untuk menyerang atau mengkritik pemerintah, tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan, kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Çak İmin menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu perlu dilakukan.
“Harapan kita besar terhadap survei itu. Tapi pastinya kita akan kesulitan untuk mengetahui apakah hasilnya lolos, itu tergantung anggota DPR RI kita. Kita semua tahu pemetaan di DPR itu seperti apa,” tegasnya.
D.Sikap PKS
Ketua PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, realitas yang ada terkait syarat pembukaan penyidikan DPR masih terbatas.
“Sebenarnya kemampuan kita menuntut hak penyidikan hanya sebatas satu kenyataan. Minimal harus ada 2 fraksi dan 25 penandatangan (hak penyidikan). Ini kenyataannya. PKS belum menemukan mitra untuk menuntut hak penyidikan. selidiki,” kata Ahmad Syaikhu di kantor DPP. PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Dia mengatakan, jika syarat kedua kelompok untuk menuntut hak penyidikan terpenuhi, maka pihaknya akan ikut serta dalam pelaksanaan hak penyidikan.
“Misalnya kalau ada, kami juga ikut serta dalam penerapan hak penyidikan. Sebenarnya kami tidak ingin mendiskreditkan lembaga tertentu,” jelas Syaikhu.
Dia mengatakan, hak penyidikan pada awalnya bertujuan untuk membenahi proses demokrasi ke depan agar tidak terjadi penyimpangan seperti pemilu 2024.
E. Sikap KPS
Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2024, belum ada pernyataan resmi PPP terkait hak penyidikan.
Namun, baru-baru ini Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono angkat bicara soal sikap partainya terhadap hak DPR RI mengusut dugaan korupsi Pemilu 2024.
Menurut dia, PPP enggan mengambil sikap politik tersebut secara terburu-buru. Salah satunya adalah pendataan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan.
“Datanya harus kita sajikan, kita tidak ingin ini hanya sekedar pertunjukan politik. Baru kemudian hal ini menjadi kenyataan dan kita dapat bertanggung jawab. “Kita harus bertanggung jawab baik secara moral, politik, dan hukum atas apa yang kita sampaikan kepada publik,” kata Mardiono, Jumat (15/3/2024), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut dia, PPP perlu menganalisis secara cermat dugaan korupsi Pemilu 2024.
Sebab, tidak jelasnya data dan fakta penipuan yang ditemukan begitu besar, terstruktur, dan sistematis di seluruh wilayah.