Koresponden Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Polda Metro Jaya masih mencari pria pengguna akun Facebook bernama Icha Shakila dalam kasus dua ibu muda yang membuat video aksi pelecehan seksual terhadap anak.
Saat ini, penyidik polisi telah mengidentifikasi akun Facebook Icha Shakila menyusul terungkapnya kasus ibu muda bernama R (22) di Tangsel.
Akun Facebook Icha Shakila ditemukan beberapa waktu lalu oleh penyidik Wakil Direktur Siber Bareskrim Polda Metro Jaya, kata Direscrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjantak kepada wartawan, Sabtu (6/08/2024). ).
Setelah diselidiki, diketahui bahwa akun tersebut diretas oleh orang tak dikenal, sehingga pengontrolnya bukanlah pemilik sebenarnya dari akun tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila, diduga akun tersebut juga diretas oleh orang tak dikenal yang sedang didalami, ujarnya.
Saat ini Jari Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui oknum pengguna akun tersebut.
“Penyelidikan kasus bersama masih berlangsung dan dilakukan,” katanya.
Diketahui, dua ibu muda bernama R (22) dan AK (26) ditangkap Polda Metro Jaya karena membuat video pencabulan terhadap putranya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama yakni R melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya pada Juli 2023 di wilayah Tangsel.
R mengaku hal itu dilakukan karena alasan ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakeela menyuruhnya membuat video tersebut dengan janji Rp 15 juta.
Selain karena tabungan, R melakukan hal tersebut karena diancam oleh pengelola akun karena membagikan foto bugilnya.
Tak lama kemudian, muncul video lain yang memperlihatkan AK (26) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi kejinya terekam AK pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Eke mengaku juga mendapat perintah dari pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran atau penasaran saat melihat beranda Facebook miliknya, ketika beberapa bukti tawaran pekerjaan dan transfer diunggah ke akun Icha.
Usai perbincangan, Account Manager Icha, A.K. diminta berhubungan seks dengan anak sambil berjanji akan membayar uang.
Namun setelah kejadian tersebut, pengelola akun tidak membayar dan meminta untuk mengirimkan foto telanjang atau berhubungan intim dengan sang kakek.
Namun AK tidak menuruti dua permintaan tersebut sehingga ia pun melaporkannya kepada suaminya.
Atas aksinya tersebut, kedua ibu muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 27 Ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 dengan Pasal 4 .hilang Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 76 dan/atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan/atau Perlindungan Anak.