TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- 11 warga yang tertular di Depok (Jawa Barat) didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Diketahui, DLHK Kota Depok melalui Kelompok Gerakan Pemburu Sampah Ilegal (Gempur) menangkap 11 pelaku kejahatan pada Sabtu (24/06/08).
Seperti dilansir Berita.depok.go.id, Kepala DLHK Depok Abdul Rahman mengatakan, 11 orang telah ditangkap dan akan diadili karena tindak pidana ringan.
DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait tindak pidana ringan.
Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah menangkap OTT pelaku buang sampah sembarangan, namun masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Oleh karena itu, pihaknya memperkuat penertiban di wilayah-wilayah yang bermasalah dengan dumping ilegal.
“Pemantauan tidak bisa terus dilakukan setiap hari. Makanya kemarin dengan bantuan masyarakat kami melakukan upaya pemberantasan OTT,” demikian diberitakan Berita.depok.go.id, Minggu (24/06/09).
Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya telah merencanakan OTT di seluruh kabupaten dan kelurahan yang berada di wilayah rawan dumping ilegal.
“Peran aktif warga sangat diperlukan, apalagi jika di wilayah rawan tersebut terdapat CCTV. Kami akan terus melakukan ini secara rutin dan terukur,” ujarnya.
Abdul Rahman meminta masyarakat yang membuang sampah sembarangan agar membuang sampahnya pada tempatnya sendiri.
Ia juga mengajak warga untuk mengikuti praktik pemilahan dan pembuangan sampah di berbagai wilayahnya.
“Semua harus berkompromi dan berkorban. Pengumpulan sampah ada biayanya dari RT, tukang gerobak dan lain-lain, silakan ikuti ini. Jangan dibiarkan karena tidak mau bayar tol, tapi buang sampah sembarangan di jalan dan sungai,” pungkas Abdul. Rahman. Denda puluhan juta
Sedangkan pengelola pembuangan sampah di Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda kurang lebih Rp 24 juta selama 3 bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Perda).
Ketua Kemitraan DLHK Kota Depok Ardan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pembuangan sampah ilegal.
“Sesuai UU Pengelolaan Sampah, membuang sampah ilegal pada tempat yang tidak ditentukan akan dikenakan denda sebesar 25 juta atau kurungan 3 bulan,” kata Ardan, Senin (10/6/2024).
“Saya berharap kedepannya masyarakat yang mencoba membuang sampah secara ilegal akan ditindak tegas,” lanjutnya.
Untuk menegakkan aturan tersebut, DLHK Kota Depok rutin melakukan penangkapan terhadap para pelaku dumper manual (OTT) ilegal.
Bahkan, DLHK Kota Depok telah membentuk Kelompok Gempur (Gerakan Pemburu Sampah Ilegal) untuk memburu warga yang membuang sampah di sembarang tempat.
Nantinya, DLHK akan bekerja sama dengan Satpol-PP untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan menindak warga yang membuang limbah ilegal. (m38)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul 11 Warga Depok yang Nekat Buang Sampahnya Didenda karena Pelanggaran Ringan.