Alur Pendaftaran IPDN 2024, Kuota dan Syarat Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Sejak 15 Mei 2024, pendaftaran Institut Dalam Negeri (IPDN) 2024 telah dibuka.

Pendaftaran IPDN 2024 berlangsung secara online di dikdin.bkn.go.id.

Berikut proses pendaftaran IPDN di dikdin.bkn.go.id:

1. Buka website resmi sekolah di dikdin.bkn.go.id

2. Buat akun SSCASN sekolah resmi dengan Nik yang diautentikasi DUKKAPIL dan cetak kartu informasi akun

3. Login Sekolah Kedinasan SSCASN dengan kode NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Upload Selfie, Pilih Sekolah, Selesaikan Nilai, Upload File dan Isi Bio

5. Periksa resume Anda dan cetak kartu registrasi

6. Verifikator lembaga memeriksa data dan berkas pemohon

7. Masuk ke Sekolah Resmi SSCASN dan periksa status kelulusan administratif Anda

8. Pelamar yang berhasil akan menerima kode akun dan informasi pembayaran di masing-masing sekolah resmi

9. Cetak kartu ujian di Sekolah Resmi SSCASN setelah pembayaran dikonfirmasi oleh sistem

10. Pelamar yang berhasil akan menerima kode akun dan informasi pembayaran di masing-masing sekolah resmi

11. Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh panitia seleksi sekolah resmi DI SSCASN. 4 Bagian Tes IPDN 2024

Nantinya peserta akan menyelesaikan 4 bagian tes pada saat pendaftaran, yaitu:

1. Seleksi kompetensi inti (SKD)

SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT BKN (Tes Penilaian Komputer).

2. Pemeriksaan kesehatan tingkat I

Melaksanakan Tes Kesehatan Tingkat I di RS Bhayangkara/POLDA Biddokkes

3. Tes psikologi integritas dan kejujuran

Pelaksanaan tes psikologi, integritas dan kejujuran oleh badan SDM Polda

4. Terakhir, verifikasi aktual dokumen pada II. pemeriksaan kesinambungan pendaftaran pemeriksaan kesehatan tingkat dan verifikasi penampilan persyaratan pendaftaran IPDN 2024

Berikut daftar syarat daftar IPDN 2024 dengan mengacu pada laman resmi SCPD 2024:

– Persyaratan umum – Warga Negara Indonesia; Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan tinggi badan pelamar laki-laki minimal 160 cm, dan tinggi badan pelamar perempuan minimal 155 cm.

– Persyaratan administratif –

1. Harus memiliki calon lulusan minimal Diploma Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau Paket C untuk lulusan tahun 2021-2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Nilai rata-rata kelulusan minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) untuk lulusan rata-rata nilai rapor dan hasil ujian sekolah; dan Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Gunung, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mempunyai rata-rata nilai ijazah paling sedikit 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk rata-rata nilai ijazah dan ujian sekolah.

2. Setiap orang yang memperoleh ijazah di sekolah luar negeri harus mendapat persetujuan Menteri Pendidikan dalam bentuk surat pernyataan/surat kewajaran;

3. Merupakan penduduk provinsi/kota di provinsi tempat Anda terdaftar secara sah paling singkat 1 (satu) tahun sejak pendaftaran pertama kali; Dibuktikan dengan e-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal (bagi yang berpindah tempat tinggal), serta dokumen lain terkait tempat tinggal, kecuali orang tua peserta (ayah/ibu kandung) yang lahir di tempat pendaftaran, akta kelahiran yang disahkan oleh orang tua dan/atau surat penempatan orang tua untuk pindah tugas dari instansi masing-masing; Apabila penggandaan/pemalsuan/pemalsuan informasi terbukti dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani dan diberi stempel/cap oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMA/MA yang lulus tahun 2024 sebagai dokumen persyaratan pendaftaran yang pertama;

5. Pernyataan kesediaan untuk menandatangani dan mentaati Perjanjian Jaminan Dinas Pascasarjana IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, ditandatangani secara tertulis di atas materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupee) dan dikukuhkan oleh orang tua/wali. ;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP, ditandatangani oleh pimpinan atau anggota Majelis Rakyat Papua, berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diakui oleh Bupati pada Kantor Catatan Kabupaten/Kota. disahkan dengan stempel/stempel basah;

7. Pakta Integritas 2024;

8. Memiliki alamat email yang aktif;

9. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm menghadap ke depan tanpa kacamata, memakai kemeja putih polos lengan panjang berlatar belakang merah.

– Persyaratan tambahan –

1. Karena melakukan suatu tindak pidana, ia tidak menjalani hukumannya atau diancam dengan pidana;

2. Dilarang menindik atau menindik telinga atau bagian tubuh lainnya sebelumnya bagi peserta laki-laki, kecuali karena peraturan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak memakai kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah kawin/kawin, bagi pelamar perempuan yang belum pernah hamil/melahirkan;

6. Tidak pernah diberhentikan secara wajar sebagai Praja IPDN atau Perguruan Tinggi lain;

7. Apabila pelamar dinyatakan berhasil, maka pelamar: tidak mempunyai pilihan untuk membatalkan; Ia tidak dapat/tidak menikah sambil belajar; bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bersedia mengambil pekerjaan di kampus IPDN mana pun selama proses pendidikan; bersedia mematuhi seluruh peraturan IPDN yang berlaku; dan bersedia memberhentikan anda sebagai Praja IPDN apabila melanggar disiplin Praja yang tertuang dalam Pedoman Pedoman Kehidupan Praja.

*) Catatan: Apabila terbukti pendaftar memalsukan persyaratan identitas/dokumen di atas, maka pendaftar harus dinyatakan GAGAL.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *