TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Febri Diansyah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (03/06/2024).
Dalam persidangan, February membeberkan biaya yang diterimanya selama menjabat sebagai kuasa hukum Seal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Fabri mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 800.000.000 selama mendampingi Seal dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Pengakuan Febra bermula saat dirinya diperiksa Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor), Jakarta Pusat.
“Berapa bayarannya?” tanya hakim seperti dikutip dalam siaran Kompas TV, Senin.
Awalnya, Fabri enggan membeberkan besaran gaji yang diterimanya saat itu.
Dia mengatakan, biaya tersebut disalurkan kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Seal dalam proses penyidikan.
Biaya yang kemudian diterima oleh Kantor Hukum Visi mengacu pada pasal. 21 undang-undang tentang advokasi berdasarkan kontrak dengan pihak.
Kemudian hakim menanyakan pembayaran yang diterima Febry.
“Berapa nilainya, Tuan?” – tanya hakim.
“Apakah benar saya mengatakan ini, Yang Mulia?”
Kemudian hakim menyatakan pihaknya bisa menanyakan apa saja kepada saksi untuk mencapai kebenaran materil.
Saksi juga harus menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.
Hakim juga menjelaskan, ganti rugi yang diterima Fabri tidak bisa diklaim sepanjang sesuai kesepakatan dengan klien.
Usai mendapat keterangan, February siap menjelaskan dakwaan yang menyertainya kepada Seal dalam proses penyidikan.
“Saat tahap penyidikan, nominal yang disepakati adalah Rp 800 juta,” jelas Febri. Menerima Rp 3,1 miliar selama penyelidikan
Dalam kesempatan itu, Febri juga mengaku pihaknya menerima uang sebesar Rp3,1 miliar saat mendampingi Seal dalam proses penyidikan di BPK.
Seal mengatakan itu saat ditanya hakim.
Awalnya, saat ditanya jaksa BPK, Febri enggan membeberkan lebih detail berapa jumlah yang diterimanya.
Karena Fabri tak mau menjawab, Ketua Hakim Ryanto Adam Ponte mengambil alih pertanyaan tersebut.
Oke, Anda menjawab penyelidikan, saya bertanya kepada Anda, karena Anda mengatakan ‘kami juga mendapatkannya dalam penyelidikan’, tolong beri tahu saya berapa lama penyelidikannya?’ – tanya hakim.
Setelah hakim mengambil alih pertanyaan, Fabri menjawab.
Ia mengaku menerima uang sebesar Rp3,1 miliar saat mendampingi Seal dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut Februari, besaran uang tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kliennya, yakni SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagion, dan mantan Direktur Mekanisasi Pertanian Muhammad Hata.
Namun, dia yakin uang itu berasal dari kantong pribadi ketiga kliennya.
“Saat itu kami menandatangani perjanjian jasa hukum sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Menteri Pak Seal mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian karena pengunduran dirinya pada tanggal 6 Oktober seingat saya saat itu,” jelas Februari.
Pak Sill juga dengan tegas menyatakan bahwa dana itu berasal dari swasta, bahkan saat itu yang saya dengar dari Pak Siahrul kepada salah satu yang hadir adalah mencari pinjaman dulu, katanya.
Fabri mengatakan, jasa pengacara itu dibayarkan saat ketiga kliennya ditahan KPK.
Oleh karena itu, ia meyakini uang untuk jasa hukum berasal dari kantong pribadi klien.
“Apakah uang Rp 3,1 miliar sudah diterima?” – tanya hakim.
“Diterima,” kata February.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)