Kritik Permendag 8 Tahun 2024, API: RI akan Kebanjiran Produk Tekstil yang Sudah Jadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sangat menyayangkan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini lebih berpihak pada importir biasa pemilik API U dibandingkan mengedepankan upaya pemerintah membenahi industri TPT (tekstil dan produk tekstil) dalam negeri.

Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Bandung, menegaskan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 akan menyebabkan produk pakaian jadi atau tekstil jadi membanjiri Indonesia.

Sebelumnya, impor golongan sandang dan produk tekstil yakni barang jadi diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian, Permenperin Nomor 5 Tahun 2024.

Agar barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri, industri TPT pun mengikuti.

Butir Nomor 8 Mendag Tahun 2024 terkesan menempatkan Kementerian Perdagangan di atas Kementerian Perindustrian karena seenaknya menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan industri garmen dan tekstil dalam negeri. .

Dalam kurun waktu lima bulan, terdapat 4 kali perubahan pada Keputusan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 yang menunjukkan kurangnya koordinasi produk regulasi antar kementerian.

Menurut Danang, kedua kementerian sebenarnya berlomba-lomba menegaskan kewenangannya.

Keprihatinan di kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan pakaian jadi diungkapkan Danang karena mempertanyakan motif Menteri Perdagangan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024.

Industri tekstil harus mengurangi jumlah karyawannya hampir 100 ribu dua tahun lalu. Pada tahun 2022, industri tekstil akan mulai tumbuh kembali pasca Covid, meski belum sepenuhnya pulih.

Permasalahan geopolitik internasional menyebabkan menurunnya pasar ekspor. Oleh karena itu, pasar domestik merupakan strategi kelangsungan hidup yang penting. Namun mau bagaimana lagi, maraknya produk tekstil dan pakaian jadi impor mengakibatkan industri TPT tidak mampu menampungnya di negara sendiri.

Para pemangku kepentingan di industri tekstil telah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk menghentikan impor tekstil dan garmen. Namun, dalam upaya menghentikan impor tersebut, pemerintah gagal membendung membanjirnya impor legal dan ilegal.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan kebijakan ini merupakan kegagalan pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja bagi generasi muda, lapangan kerja di industri TPT semakin menyusut karena pemerintah lebih toleran terhadap pedagang impor tanpa peduli dengan nasib industri dalam negeri.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024, industri TPT jelas terancam kehancuran.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 mencabut peraturan PERTEK yang merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian dan ditaati dengan baik oleh para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi.

Danang menjelaskan, Pertek atau Aspek Teknis dari Kementerian Perindustrian itu ibarat bendungan untuk mengendalikan arus barang impor. Namun jika bendungan tersebut jebol, arus barang impor tidak terkendali dan berdampak pada hancurnya industri dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *