Marak Skincare dari Luar Negeri Tanpa Izin Edar Dijual Online, BPOM Ungkap Sanksinya

Laporan reporter Tribunnevs.com, Aisiah Nursiamsi

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Tak bisa dipungkiri, akhir-akhir ini banyak masyarakat Indonesia yang membeli produk impor, termasuk kosmetik dan produk perawatan kulit. 

Transaksi ini biasanya dilakukan melalui jasa titipan (jastip). 

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap adanya izin kosmetik jastip atau perawatan kulit tanpa izin edar di Indonesia. 

“Belakangan ini marak pertanyaan mengenai impor produk kosmetik tanpa izin edar. Dari mana asal kosmetik impor yang begitu banyak tanpa izin edar? Mengapa hal ini diperbolehkan? Direktur Eksekutif BPOM RI Rizka Lucia menyampaikan hal tersebut di depan pintu peluncuran kampanye nasional Waspada Perawatan Kulit Biru pada Selasa (5/7/2024) di Jakarta.  

Pihaknya sudah melakukan sidak di fasilitas distribusi, dan sebagian besar temuannya ada di jaringan online.

Menurut dia, produk kosmetik atau perawatan kulit yang banyak dijual dan digunakan harus memiliki izin edar. 

Izin edar bukan sekedar segel. Izin edar merupakan suatu proses jaminan mutu dan keamanan suatu produk, baik itu produk obat, kosmetik, maupun makanan. 

Produk jastip tanpa izin edar akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi yang sama.

Bagi mereka yang dianggap tidak patuh, hukuman dapat berupa penarikan kembali dan pemusnahan.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk ‘GET ARMS’.

Cek KLIK merupakan jalan pintas untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, tanggal kadaluarsa obat dan makanan yang dikonsumsi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *