TRIBUNNEWS.COM – Ammar Zoni melalui pengacaranya Jon Mathias mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sebab, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zon telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun sayang, juri menolak eksepsi Ammar Zoni.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Mathias membenarkan hakim menolak pembebasan Ammar.
Soalnya hakim menolak eksepsi kami. Alasannya, saksi ada di Jakarta Barat, kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27 Mei 2024).
Jadi otomatis PN Jakarta Barat punya kewenangan untuk melakukan itu, lanjutnya.
Meski demikian, Jon Mathias menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
“Ya, kami menghormati. Kami harus menghormati keputusan hakim.”
“Sekarang kita lanjutkan pembuktiannya. Rabu depan akan ada saksi lisan. Saksi yang ditangkap dari Polda Jabari,” jelasnya.
Saat itu, Jon Mathias mengungkapkan Ammar Zoni dalam keadaan sehat saat menghadiri persidangan sehingga berujung pada keputusan hakim yang tidak memberikan kekebalan padanya.
Mantan suami Bella yang berkebangsaan Irlandia diperkenalkan secara online.
“Dia di layar (online). Dia dalam kondisi bagus,” kata Jon Mathias. Ammar Zoni menggugat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penyalahgunaan narkoba yang menjadi penyebab jebakan Ammar Zon saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni melalui pengacaranya Jon Mathias memberikan pengecualian dengan menyatakan kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kami meminta kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengusut kasus ini, kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/05/2024).
“Karena kami punya pendapat, dan itu hak kami, kecuali kalau diatur dalam KUHAP,” sambungnya.
Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang menangani kasus narkoba terkait Ammar Zon.
Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara dan barang bukti yang diamankan berada di kawasan Tangsel. Ammar Zoni mengajukan eksepsi karena menggugat kasus narkoba yang didakwakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tangkapan layar YouTube Kolase Tribunnews/ID Grid)
Ia menambahkan, kasus ini harus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penahanan Ammar dan mengamankan barang bukti.
“Responnya ada kejadian kriminal di Bekas dan Tangsel,” kata Jon Mathias.
“Harusnya dicoba di Tangerang atau Bekas,” lanjutnya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan yang diajukan Ammar Zoni.
Jon Mathias pun menilai hal tersebut merupakan hal yang lumrah. “Ya tentu saja JPU tetap mempertahankan dakwaannya karena itu juga haknya,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)