TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Hari ini pertukaran anak SYL, Indira Chunda Thita, dan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni dipanggil sebagai saksi.
Kesaksian Thita dan Sahroni mengungkap kerja sama yang luar biasa antara anak SYL dan Kementan hingga Ketua NasDem Surya Paloh jenuh dengan kasus mantan Menteri Pertanian tersebut.
Berikut Tribunnews.com rangkum: Luar biasa cara anak SYL mendapat program di Kementerian Pertanian
Encik Ahmad Sahroni mengatakan, proyek kerja sama Kementerian Pertanian dengan Garnita Malahayati terkait dengan hubungan antara anak dan orang tua.
Sebab, jabatan Ketua Umum Garnita yang merupakan sayap NasDem dijabat oleh Indira Chunda Thita, putri SYL.
Mungkin ini hanya kerja sama ayah dan anak, kata Sahroni saat bersaksi di persidangan korupsi di Jakarta.
“Misalnya saya punya anak seperti itu, tidak mungkin membesarkan anak itu,” kata Sahroni.
Sahroni juga membenarkan Nasdem tidak memiliki proyek pekerjaan terkait Kementerian Pertanian.
“Dari cerita Bu Tita, katanya ada informasi kerja sama dengan kementerian, tahukah Anda proyek kementerian yang diawasi Nasdem atau proyek Partai Nasdem yang didukung kementerian? tanya Pak Kasdi Subagyono, penasihat hukum terdakwa, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
“Tidak ada. Kalau partainya tidak ada,” jawab Sahroni.
Di saat yang sama, Puan Thita selaku Ketua Majelis Nasional Garnita juga mengakui kerja sama dengan Kementerian Pertanian hanya sebatas kata, tidak ada hitam-putih.
Ia mengatakan, tujuan kerja sama tersebut adalah untuk membantu penyaluran program Kementerian Pertanian.
“Kami melakukan kegiatan bersama Kementan untuk menyalurkan program-program Kementan saudara-saudara, sekedar untuk disalurkan ke masyarakat,” kata Thita.
“Tulis atau hanya kata-kata?” Tanya hakim Ida, tentu.
“Bicaralah, Raja,” jawab Tita.
Mendengar pengakuan tersebut, juri kaget. Sebab nilai kerjasama yang dimaksudkan dianggap terlalu besar untuk kerjasama verbal.
Thita pun mengaku mengetahui potensi proyek Kementerian Pertanian yang akan berkolaborasi dengan Garnita dari Joice Triatman.
Joice merupakan Sekretaris Jenderal Garnita yang juga merupakan staf khusus SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian.
“Bagaimana mungkin kolaborasi hebat ini hanya sekedar kata-kata?” tanya Hakim Ida heran.
“Iya, sebagai pimpinan umum, Pak Yang di-pertua, saya baru saja mengirim ke Sekjen Garnita bahwa ada program dari Kementerian Pertanian yang bisa dilaksanakan bersama Garnita Malahayati,” kata Thita.
Ia pun memastikan proposal kerja sama Kementan dengan Garnita diproses tuntas oleh Joice.
“Sudah diupdate Sekjen Garnita, sudah disampaikan ke saya,” ujarnya.
Terkait program bantuan sembako yang disebut-sebut merupakan kerja sama Kementerian Pertanian dan Garnita, hal itu diungkapkan petugas khusus SYL (Stafsus), Joice Triatman, dalam rapat, Senin (27/5/2024).
“Apakah masih ada aktivitas dari Nasdem untuk menyalurkan sembako?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Joice.
Benar, Tuanku. Ada kegiatan penyaluran sembako untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati, jawab Joice.
Pembagian sembako ini dilakukan sepanjang bulan Ramadhan tahun lalu.
Kemudian, untuk merealisasikan permintaan tersebut, Joice diminta SYL untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Utama Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono.
“Saya mendapat instruksi dari Menteri untuk berkoordinasi dengan Kasdi Sekjen mengenai waktu Ramadhan 2023,” kata Joice.
Berkoordinasi dengan Kasdi, Joice bertugas mengirimkan informasi calon penerima sembako.
Untuk 34 provinsi di Indonesia, Joice mendapat informasi calon penerima dari Dewan Pengurus Daerah (DPW) Garnita.
Masing-masing daerah mengalokasikan 200 set sembako.
“Dari siapa kamu mendapatkan alamat itu?” tanya Hakim Pontoh.
“Dari anggota Garnita, sayap Partai Nasdem di setiap provinsi, 34 provinsi,” jawab Joice.
“Berapa banyak bahan pokok tiap daerah lho?”
“Ketahuilah pasti. 200 set sembako per daerah, rajamu menerimanya, Tuanku.” Surya Paloh lelah
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh merasa lelah melihat pemberitaan kasus penggelapan dan terlena menahan SYL.
Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pungli dan gratifikasi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Pernyataan Sahroni bermula saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya pada diri sendiri apakah ada rapat internal di Partai NasDem setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, SYL yang merupakan mantan Sekjen Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta oleh KPK. Pada tanggal 13 Oktober 2023 atas dugaan pelecehan, suap dan pencucian uang (TPPU).
“Ada pertemuan setelah dia jadi tersangka dan persoalan ini tersebar kemana-mana, nama baik NasDem dibawa kemana-mana, pernahkah ketua umum partai menelpon dan membicarakan persoalan ini?”
Oke pak, Pak Presiden Jenderal (NasDem Surya Paloh) sudah capek pak, kata Sahroni di ruang sidang.
Saat dikonfirmasi kembali oleh hakim, Pak Sahroni mengatakan Surya Paloh bosan melihat pemberitaan yang membahas kasus SYL.
“Ya?” Minta hakim untuk mengkonfirmasi.
“Capek, capek nonton berita (kasus SYL), Tuanku,” kata Sahroni.
Seperti diketahui, dalam kasus ini SYL diduga mendapat imbalan sebesar Rp 44,5 miliar.
Seluruh dana yang diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.
Jaksa KPK, Masmudi, dalam sidang Rabu (28/2/2017) mengatakan “sejumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan menggunakan paksaan tersebut di atas adalah sebesar sebesar Rp. 44.546.079.044″. 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang dengan mereferensikan pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut JPU, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. , WHO . masih menjadi terdakwa.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Dugaan tersebut, sebagian besar belanja uang yang terkumpul digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional pemerintahan, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori Sudah yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Setelah itu, uang tersebut digunakan sesuai arahan dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dugaan 2: Pasal 12 huruf f digabung dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor digabung dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP digabung dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan 3: Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.