TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah melacak pemilik akun Facebook Icha Shakila, terduga pelaku yang menyuruh dua ibu muda di Tangsel dan Bekasi membuat konten seksual dengan anak.
Berdasarkan laporan polisi, S mengaku akunnya diretas orang lain. Berikut sejumlah faktanya: S. 1. Beliau berdomisili di Bogor.
Pemilik akun tersebut adalah seorang wanita bernama S yang berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
S ditemukan beberapa waktu lalu berdasarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, Ace mengaku juga diduga menjadi korban video tidak senonoh yang dibagikan seseorang yang meretas akunnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, “Pemilik akun Facebook Icha Shakila sebenarnya menjadi korban kasus yang sama dengan pelaku akun Facebook Icha Shakila. mencuri.”
Namun, kata Ude Safri, Ace menolak melakukan apa yang diminta untuk membuat video mesum putranya.
“Penanggung jawabnya menolak,” katanya. 2. Memberi bentuk M
S mengaku ditawari pekerjaan pada 2021 oleh seseorang bernama M melalui Facebook.
“Pada September 2021, pemilik akun Facebook Acha Shakila dikirimi pesan oleh orang tak dikenal bernama M (akunnya saat ini belum ada) dan dijanjikan pekerjaan dengan janji bayaran yang besar,” jelas Ade. Safar Samanjantak.
Seperti dua ibu muda di Tangsel dan Bekasi, S mengaku pernah diminta mengirimkan video bugil kepada M dengan janji uang.
“Awalnya kami disuruh mengirimkan foto setengah badan dengan KTP, kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila diminta mengirimkan video dirinya membuka baju (dan akun FB Icha Shakila Pemiliknya menyetujuinya,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, kata Uday Safari, S juga mengaku pernah diminta membuat video seks dengan orang lain namun menolak.
Permintaan selanjutnya adalah memposting video seseorang sedang berhubungan seks, namun pemilik akun Facebook Icha Shakila menolak permintaan tersebut, ujarnya.
Karena menolak, M menyebarkan video bugil S sebelumnya kepada teman dekat S, salah satunya adalah suaminya.
“Orang tak dikenal mengancam M akan membagikan video sebelumnya jika tidak mengikuti instruksinya, setelah pemilik akun Facebook Umid Shakeela tidak menuruti perintah tersebut. Mengirimkan video (tanpa busana) milik pemilik akun Facebook Icha Shakila kepada suami dan teman-temannya,” jelasnya. 3. Polisi masih mencari tersangka.
Saat ini, Jari Uday Safari, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku peretasan akun tersebut.
“Lacak dan telusuri siapa saja/tersangka lain yang terlibat dalam dugaan peristiwa pidana tersebut dan kami jamin semuanya akan bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya. 2 ibu muda menjadi tersangka.
Dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya karena merekam aksi kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama terjadi di wilayah Tangsel. Jahan R mencatat pelecehan seksual yang dilakukannya pada Juli 2023.
R mengaku hal itu dilakukan karena alasan ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila menugaskannya untuk membuat video tersebut dengan janji Rp 15 juta.
Selain karena alasan ekonomi, R melakukan hal tersebut karena pernah diancam oleh pengelola akun karena membagikan foto bugilnya.
Tak lama kemudian, muncul video lain yang memperlihatkan AK (26) melakukan pelecehan seksual terhadap putra kandungnya.
Aksi pembangkangannya terekam AK pada Desember 2023 di kawasan Tambilang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di rumah kontrakannya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga diberi instruksi oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran saat melihat beranda Facebook-nya, saat akun Icha mengunggah sejumlah tawaran pekerjaan dan konfirmasi transfer.
Setelah menghubungi pengelola akun, Icha meminta AK berhubungan seks dengan anak tersebut sambil menjanjikan uang.
Namun setelah itu, pengelola akun tidak mengeluarkan uang dan meminta untuk mengirimkan foto bugil atau menjalin hubungan dekat dengan kakeknya.
Namun AK tidak menerima kedua permintaan tersebut, yang juga memberitahu suaminya.
Akibat aksinya tersebut, kedua ibu ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Gia.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Perubahan Kedua. 4. Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 76 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. (Berita Tribun/ Abdi Rianda Shakti)