Laporan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap AK (26), seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya saat merekam video di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan AK sebagai tersangka.
“Sudah (AK jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Akibat pencabulan tersebut, AK dijerat pasal ITE dan perlindungan anak.
“Tindak pidana melakukan pornografi dengan anak di bawah umur diatur dalam pasal 294 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 45 ayat 1), juncto pasal 27 ayat 1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kecabulan dan/atau Pasal 88 dengan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tersangka dan barang-barang lain yang ada dalam video tersebut.
Selain itu, pelaku dan saksi sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.
Sebagai informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024) usai polisi melakukan patroli siber.
“Terjadi aksi cabul antara perempuan dengan gadis yang merupakan putri kandungnya dan viral di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024). .
Video itu dibuatnya di rumahnya di kawasan Tembelang, Panitera Bekasi, pada Desember 2023.
Usai ditangkap, gadis tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mengaku yang membuat video tersebut. Kasus serupa
Sebelumnya, aksi serupa di media sosial beredar di media sosial oleh seorang remaja putri bernama R tentang putranya di Tangsel.
Kehancuran proyek R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023.
Saat itu, ibu pemuda tersebut dan kebutuhan finansial menekannya untuk menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Dana tersebut meminta ibu remaja tersebut untuk mengirimkan foto telanjangnya dan berjanji akan menyumbangkan uang.
“Karena keperluan finansial, tersangka R mengirimkan foto tersangka dalam keadaan bugil,” ujarnya.
Setelah itu, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan mood dan gaya sesuai permintaan akun.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun bahwa jika ia tidak mengunggah video porno bersama bocah tersebut, maka foto bugilnya akan tersebar luas.
Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi gambar pornografi antara tersangka dan putranya yang bernama R (5 tahun), jelasnya.
Namun, janji akan dikirimkan puluhan juta hanya sebatas itu. Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga viral di media sosial hari ini.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik halaman Facebook Icha Shakila, namun tidak dapat menghubungi halaman Facebook tersebut dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, nama R dan terdakwa ditetapkan sesuai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronika. . Informasi dan Transaksi dan/atau Pasal 29 dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kecabulan dan/atau Pasal 88 dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.