Dilansir reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite Ketiga DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menyoroti Panitia Seleksi Calon Pimpinan (capim) (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didominasi oleh departemen pemerintah.
Trimedya mengatakan, pengangkatan pengurus KPK sebenarnya merupakan hak prerogratif presiden. Namun susunan panitia kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Ya, tapi yang jelas kita lihat saja hasil kerjanya,” kata Trimedya kepada Tribunnews, Sabtu (5/1/2024).
Dia mengatakan, panitia pimpinan CPK biasanya tidak hanya terdiri dari aparatur pemerintah, tetapi juga aktivis antikorupsi, mantan pimpinan CPK, dan pemerhati hukum yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Itu tidak ada. Jadi kita lihat hasilnya,” kata Trimedya.
Presiden Jokowi total telah memilih 9 nama untuk menjabat sebagai Pansel KPK, yaitu:
M Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK)
Tawfiq Rahman (Unair)
Navarre Nelli (profesional)
Ambeg Paramarta (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Arif Satria (akademisi)
Rezki Sri Wibowo (TII)
Elvi Daniel (Andalas)
Profesor Ahmed Errani Ustika
Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh dan Wakil Ketua Arief Satria.
Menteri Negara Platicno mengatakan, panitia berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dua akan dipimpin oleh perwakilan pemerintah.
Kabarnya ketuanya berasal dari pemerintah pusat, kata Platicno di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (30 Mei 2024).
Platicno mengatakan, dari sembilan nama tersebut, lima diantaranya berasal dari departemen pemerintah. Empat lainnya berasal dari pakar atau kelompok masyarakat.
Platicno tidak menanggapi pertanyaan tentang faktor-faktor yang mendasari pemilihan sembilan nama tersebut. “Iya, banyak pertimbangannya,” imbuhnya.