Basuki Jamin Pemerintah Tak Akan Gunakan Dana Tapera untuk Bangun Proyek Infrastruktur

Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan dana masyarakat yang dikumpulkan melalui iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) tidak akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.

Basuki mengatakan, uang yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP). Oleh karena itu, dikeluarkan dari anggaran Kementerian PUPR.

Uang tersebut akan dikumpulkan dari pemotongan upah pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya dan akan dimulai pada tahun 2027.

Ketentuan mengenai pengurangan gaji pegawai Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP no.

Saat ini, ayat 2 pasal 15 mengatur besarnya tabungan iuran pekerja yang dibagi oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kalau saya yang menjawab pasti tidak [digunakan untuk membangun proyek infrastruktur]. Kira-kira begitu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). ).

Berbeda dengan anggaran PUPR karena penghematan Tapera dilakukan oleh Badan Tapera sendiri, tegasnya.

Menurut Basuki, semua kembali pada persoalan kepercayaan masyarakat. Tak heran jika banyak pihak yang khawatir uang tersebut akan digunakan untuk hal lain mengingat banyaknya kasus yang terjadi.

Misalnya saja seperti kisruhnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan ini. Basuki pun menyoroti kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mempunyai alokasi untuk program pembangunan perumahan tersebut.

Pihaknya telah mengalokasikan anggaran perumahan pada tahun 2016 hingga 2024 sebesar Rp105 triliun, termasuk untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Basuki mengatakan: “FLPP, selisih bunga, subsidi pembayaran, itu semua Rp 105 triliun oleh Kementerian Keuangan yang dikelola Badan Tapera. Jadi Insya Allah saya jamin tidak akan terjadi.”

Sebelumnya, Kepala Stafsus Moeldoko mengatakan pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri terhadap Tapera.

Nantinya, pemantauan anggaran akan dihadiri oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterlibatan OJK diharapkan dapat memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabilitas, dan transparan.

Moeldoko dalam konferensi pers soal Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024), mengatakan: “Kami mewakili OJK, itu komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan.”

Komite Tapera diketuai oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.

Agar kasus Asabri tidak terulang kembali, maka dibentuklah Panitia Keberanian.

“Tidak bisa macam-macam, karena semua investasi yang dilakukan pasti akan terkontrol dengan baik. Setidaknya oleh panitia dan OJC secara umum.”

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak ada kaitannya dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program pangan gratis yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan, penerapan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan Tapera, Pasal 37 disebutkan penggunaan uang Tapera untuk pembiayaan perumahan diperuntukkan bagi peserta.

Pembiayaan adalah kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau renovasi rumah. Namun jika ingin menggunakan uang Tapera, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pembiayaan hanya tersedia untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali saja.

Ketiga, ada harga tertentu untuk setiap pembiayaan rumah. Properti yang dapat dibiayai dengan uang Tapera adalah single house, townhouse, dan apartemen.

Pembiayaan pemilik rumah dapat diatur melalui mekanisme sewa yang dikelola langsung oleh BP Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *