TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang ibu muda bernama R (22) di Tangerang Selatan (Tongsel) berinisiatif menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun, ungkap polisi.
Menurut polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) pada 30 Juli 2023 mengarahkannya untuk hanya membuat konten video cabul dengan siapa pun.
Jadi pada dasarnya akun IS bersifat menyuruh pelaku membuat video cabul bersama seseorang, maksimal R, kata Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Kantor Pusat, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Namun pemilik akun Facebook menawarkan untuk merekam hubungan intim R dengan suaminya, namun suami R tidak ada.
“Tetapi saat itu IS menawarkan diri untuk mengambil video bersama suami. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada, dan kalau tersangka pelaku bilang R, dia tidak mau,” kata Hednry.
Karena itu, R membuat konten video cabul atas inisiatifnya sendiri dengan melakukan hubungan intim dengan anaknya sendiri.
Makanya dia sendiri yang memutuskan untuk mengambil video ini bersama putranya yang berusia empat tahun, dan karena itulah pelaku R berinisiatif mengambil video ini bersama putranya, kata Hendry. Mengetahui dirinya diincar polisi, dia pun menyerah
Dia menyerah dan dicari polisi.
Jadi karena kami tahu keberadaannya, anggota kami mencarinya, kata Hendry Umar.
Sebelum R ditangkap pada 2 Juni 2024, Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pengecekan di beberapa lokasi. Berawal dari rumah kontrakan R yang ditinggali orang tua dan kerabatnya.
“Dari rumah kontrakannya, lalu dari rumah orang tuanya. Kalau rumah kontrakannya di Pondok Aran, Tangsel, (tersangka) belum ditemukan,” kata Hendry.
R ditangkap tim Polda Metro Jaya dalam perjalanan menuju Polres Tangsel. Hingga saat ini, Polda masih melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap R.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar tindak pidana kesusilaan dan/atau pencabulan dan/atau tindak pidana perlindungan anak. Polisi sedang menyelidiki kebenaran percakapan dengan ISIS
Metro Jaya Lama saat ini sedang melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap dua telepon genggam milik R.
Saat ini kami sedang memeriksa lab digital forensik Polda Metro Jaya untuk melihat ponsel pelaku, kata Hendry Umar.
Penggeledahan dilakukan untuk menguji kronologi yang diceritakan oleh R.R, Icha Shakila mengaku pemilik akun Facebook menyuruhnya membuat konten cabul.
Hal ini diperlukan karena akun FB Icha Shakila sudah tidak bisa diakses sejak Juli 2023. Sekadar informasi, berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku dihubungi seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023.
Saat itu dia setuju akan memberinya pekerjaan. Namun seiring berjalannya waktu, R pun yakin untuk mengirimkan foto bugilnya kepada Ichcha.
Sebab, karena kebutuhan finansial, permintaan R pun dikabulkan. Kemudian, pada 30 Juli 2023, R diminta membuat video porno oleh Icha Shakila.
Awalnya R menolak, Icha mengancam akan menyebarkan foto bugil R.
Tersangka R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin dengan menyebarkan dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan dan/atau pencabulan dan/atau perlindungan anak.
Undang-undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Pasal 27 No. (1) Bersama tersangka Pasal 45 No. Diancam dengan (1). Mengenai esai. 4 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang UU Kecabulan Nomor 2014 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta Pasal 76. Amandemen UU 23 (Berita Kota/Kompas.com)
Penulis: Ramadhan LQ
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu Muda di Tangsel