Kecelakaan Maut di Subang, Anggota Komisi V DPR Minta Sanksi Tegas PO Bodong

Laporan Jurnalis Tribun News Tawfiq Ismail

TribuneNews.com, Jakarta – Anggota Fraksi PKS Komite V DPR RI Sijit Sosiantomo meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (KmenHub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bus (PO) yang tidak berizin menyusul kecelakaan bus wisata. Sabtu kemarin, 11 orang meninggal dunia di Ciatero, Provinsi Subang, Jawa Barat.

Larangan tersebut merupakan upaya jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata tidak berizin. Selain sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kementerian Perhubungan harus memberikan sanksi administratif yang tegas.” kata Sigit, Minggu (12/5/2024).

Sigit menegaskan Kementerian Perhubungan tidak boleh kompromi dengan perusahaan bus yang berani melanggar aturan.

Sijith mengatakan, pemilik bus tidak diperbolehkan membuat PO dalam jangka waktu lama, bahkan seumur hidup, jika diperlukan.

“Jika pemerintah tetap ingin mengutamakan keselamatan penumpang, sebaiknya ada tindakan tegas dan tegas terhadap kontraktor yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat dilakukan sidak Kementerian Perhubungan pada awal Februari lalu, hanya 36 persen bus wisata di Jabodebek yang memenuhi syarat administrasi.

Artinya, 64 persen di antaranya tidak mampu mengemudi. Beberapa di antaranya palsu atau tidak berlisensi.

Jadi sebenarnya Kemenhub tahu keadaan sebenarnya dan karena tidak ada sanksi tegas, bus wisata yang rusak dan tidak berizin ini masih bisa melintas. Kalau pemerintah tegas menghentikan perusahaan bus abal-abal itu, risikonya bisa dikurangi, katanya. . Sigit.

Selain sanksi administratif yang tegas, Sijith juga meminta otoritas kehakiman memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus wisata yang mengalami kecelakaan di Sittar, Sabtu pekan lalu.

Berdasarkan UU Lalu Lintas Administratif, pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat ketelitian teknis serta tidak mempunyai surat izin lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Tahun dilarang.

“Bus Trans Putera Subuh beberapa kali melakukan pelanggaran, antara lain tidak laik jalan dan tidak memiliki izin kerja. Sudah sepatutnya dikenakan sanksi pidana dengan denda setinggi-tingginya agar menimbulkan efek jera,” kata Sigit.

Berdasarkan Pasal 286 UU LLAJ, kendaraan yang tidak dalam keadaan baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Lakh Rp).

Kemudian pada Pasal 308 disebutkan kendaraan tanpa izin yang membawa penumpang keluar/masuk jalur dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500.000,00 (lima ratus) ribu. Dapat mengenakan Rs.

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tak hanya itu, Sijith meminta PO Bus Trans Putra Subuh memberikan santunan kepada korban kecelakaan sesuai aturan.

Menurut Pasal 192 UU Angkutan Umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka-luka akibat pengangkutan, karena sebab-sebab yang tidak dapat dicegah atau dihindari, atau karena kesalahan penumpang. .

SIGIT juga meminta Kementerian Perhubungan memantau secara ketat ketepatan waktu lalu lintas bus untuk menghindari kecelakaan fatal yang memakan korban jiwa.

“Banyak kejadian yang menunjukkan pemerintah dan pihak berwenang lemah dalam mengawasi angkutan umum dan tidak tegas dalam menangani pelaku kejahatan. Padahal, mengingat kepentingan langsung masyarakat, seharusnya pemerintah bisa melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika terjadi pelanggaran yang jelas. “Jangan sampai nyawa manusia terancam,” kata Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *