Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu Utara Eric Athrada Ritonga yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024).
Diperkirakan biaya rumah mewah yang dikeluarkan dari pemerintah federal adalah 5,5 miliar USD.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Departemen Kesehatan Masyarakat dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
Kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Pak Ali mengatakan rumah mewah itu diduga ada kaitannya dengan suap Eric Ritonga. Tanda pengekangan dipasang di dalam rumah.
Secara terpisah, tim penyidik KPK juga telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami dugaan suap Eric Ritonga di kantor BPKP Perwakilan Sumut pada Kamis (26/2/2024).
Saksi ada 4 orang, yaitu Maya Hasmita seorang ibu rumah tangga; Rosniaty Siregar, Notaris/PPAT; Mona Hastuti, Pendidikan; Risi Kemal, Kepala Lingkungan Hidup II, Kel. Kecamatan Tanjungsari. Medan Selayang, Kecamatan Medan.
“Saksi-saksi ini ada dan membenarkan antara lain kepemilikan barang milik tersangka EAR,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili empat tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Pulau Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga serta dua orang swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari operasi over the air (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Pulau Utara, Januari lalu.