VIDEO Sekjen PDIP Soal Polemik Tapera: Jadi Penindasan Ketika Diwajibkan

Tribunius.

Menurut Gasto, hal itu sah.

“Kalau soal penyelamatan pembangunan perumahan, undang-undangnya tidak mengikat,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Hasto menilai tapering akan menjadi salah satu bentuk penyiksaan jika diminta pemerintah.

“Ketika menjadi koersif, itu menjadi bentuk penindasan baru dengan menggunakan legalisme otokratis,” kata Gasteau.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024. 21 yang menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Pasal 7 RP terkait Tapera, jenis pekerja yang terlibat meliputi pekerja atau pegawai swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI-Polri.

Dalam RP ini, penarikan dana tapera setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Setoran dana Tapera bersifat tanggung renteng dengan pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas ditanggung oleh freelancer itu sendiri.

Pengusaha wajib menyetorkan dana Tapera ke rekening dana Tapera masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP), paling lambat 7 tahun setelah berlakunya PP 25/2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *