Presiden Jokowi Terbitkan PP 25/2024, Menteri Bahlil: Jadi Rujukan Perpanjangan Izin Freeport

Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Hawaroha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Direktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Baril Rahadaria mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan pemerintah adalah sah terkait perluasan PT Freeport Indonesia Said. referensi (PTFI) diperbolehkan di Indonesia.

PP Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“PP ini juga akan menjadi acuan proses ekspansi PT Freeport Indonesia, karena Freeport Indonesia saat ini dimiliki negara dengan 51 persen sahamnya,” kata Baril, Jumat (7/6/). konferensi pers di kantor BKPM. 2024).

Menurut Baril, ke depan berkat hal tersebut PP PT Freeport Indonesia tidak lagi menjadi perusahaan yang bermodal asing. Tapi ini adalah urusan Indonesia. Apalagi, proses perpanjangan izin di Freeport saat ini sudah 98 persen.

Baril yang juga tergabung dalam tim perunding Freeport memastikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian teknologi, termasuk Freeport. Proses pemuatan agregat pasir tailing ke tongkang di dermaga dekat Jembatan Mile 11 di area PT Freeport Indonesia. (spesial)

“Hampir 98% permasalahan sudah disepakati. Salah satunya terkait akuisisi tambahan 10% saham dan keterlibatan pengusaha Papua untuk membangun pabrik baja di Papua,” kata Baril.

“Tolong hentikan Freeport. Mulai dari gunting kuku hingga gunting, semuanya dibuat oleh para pengusaha di Jakarta,” lanjutnya.

Barril memperkirakan produksi emas akan mencapai puncaknya pada tahun 2035, setelah itu produksi akan menurun dan eksplorasi akan berlangsung 10 hingga 15 tahun.

Pemerintah mengantisipasinya melalui penerbitan PP Nomor 25 tahun 2024.

“Jadi kalau kita tidak mengantisipasinya sekarang, tidak akan ada eksplorasi atau produksi maksimal di tahun 2035. Jika ini terjadi, siapa yang mau bertanggung jawab?” – kata Baril.

“Jadi Insya Allah kalau sekarang kita sudah 51 persen. potensinya, maka kita tambah lagi 10 persen, 61 persen. milik negara yang punya saham BUMN dan BUMD,” lanjutnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memuat perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Keras.

Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan mulai berlaku pada saat itu juga. Ketentuan mengenai perpanjangan izin pertambangan tercantum dalam Art. 195A dan 195B.

Melalui aturan baru ini, Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan kesempatan kepada pelaku usaha, termasuk PT Freeport Indonesia, untuk memperpanjang izin pertambangan khusus (IUPK). Kebijakan ini memungkinkan Freeport Indonesia memperpanjang IUPK hingga cadangan tambang habis.

Aturan tersebut memperbolehkan pemerintah memperpanjang izin dengan tambahan iuran kepada pemerintah sebesar 10 persen. Hal ini bisa meningkatkan kepemilikan pemerintah di PT Freeport Indonesia menjadi 61 persen.

Pasal 195A menjelaskan bahwa IUPK pekerjaan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 adalah IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/pekerjaan yang disepakati.

Di sisi lain, Seni. bagian 195B 1 menetapkan kriteria untuk memperoleh perpanjangan izin. Anda harus mendapatkan setidaknya 6 poin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *