Laporan jurnalis Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi menyatakan Polda Metro Jaya siap membantu pencarian daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Prinsipnya Polda Metro Jaya bersedia membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima Polda Metro Jaya, kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, disiarkan Kompas TV, Jumat (17/5/2024).
Polda Metro Jaya dan jajaran Polres juga mendapat surat permintaan bantuan untuk melacak tersangka DPO pembunuhan Vina Cirebon.
Ade juga berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Jabar.
Oleh karena itu, apabila ada Polda yang menerima surat dari Polda Polres lain yang meminta bantuan pelacakan tersangka berdasarkan DPO, maka Polda Metro Jaya siap membantu pencarian atau penangkapan tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan DPO tersebut. dikatakan.
Terkait lokasi terakhir tersangka yang tercatat, Polda Metro Jaya akan meminta informasi tersebut ke Polda Jabar.
Nanti pasti akan kami tanyakan kepada Humas Polda Jabar, ujarnya.
FYI, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Rizki atau Eki kembali viral setelah ditayangkan di layar lebar bertajuk Vina: 7 Hari Sebelumnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada tahun 2016 di kota Cirebon. Total ada 8 tersangka yang diadili.
Ternyata tidak semua tersangka ditangkap.
Tiga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih dicari (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka DPO masing-masing adalah Perong alias Andi, Dani, dan Pegi.
Jules Abraham mengatakan, Terkait status DPO 3 orang tersebut, kami telah berupaya menelusuri identitas 3 orang tersebut. Penggeledahan ini kami lakukan dengan mewawancarai saksi serta 8 orang tersangka yang telah diadili oleh pengadilan. Abast, Selasa (14/5/2024).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak 2016, para saksi yang diperiksa polisi belum mengetahui identitas sebenarnya ketiga DPO tersebut. Jules pun membantah ketiganya disembunyikan polisi.
Jules mengatakan, korban Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan tersangka yang masih buron.
Oleh karena itu, harus saya nyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan fakta di pengadilan adalah salah satu korban, saudara laki-laki Eki yang merupakan pacar atau kolega dari saudara perempuan Vina, adalah anak dari anggota kami yang seorang polisi. ” dia berkata.
Artinya, salah satu korban adalah anak polisi, bukan pelaku. Jadi ketiga orang yang berstatus DPO itu tidak mengetahui fakta penyidikan atau persidangan. Pelaku adalah anak polisi. petugas, itu yang harus kita tekankan,” lanjutnya. .
Berikut identitas dan ciri ketiga tersangka pembunuh Vina dan Rizki yang masih berstatus DPO;
Andi (23)
Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ciri-ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit gelap.
Dani (20)
Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri-ciri fisik: 170 cm, perawakan sedang, rambut keriting, kulit coklat
Peggy alias PERONG (22)
Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan. Cirebon, Kecamatan Mundu.
Ciri-ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit hitam