Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiazi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO) tidak mempermasalahkan keberadaan warung 24 jam di Madura.
Meski demikian, CEO APINDO Roy Nicholas Mandey menegaskan harus ada kesetaraan antara warung Madura dan toko ritel.
Jadi kita tidak pernah menyalahkan waktu karena belum ada Perda, tapi yang kita tekankan adalah kepatuhan, kepatuhan sebagai bagian dari same level of the playing field, same level, ujarnya saat konferensi pers. Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5 Juli 2024).
Ia lantas menyinggung persoalan warung tempat bahan bakar minyak (BBM) kerap dijual.
Roy mengingatkan kita tentang keamanan penjualan bahan bakar. Aturan yang mengatur penjualannya.
“Kami coba isi bensin untuk motor dan mobil di SPBU. Di dekat SPBU ada alat pemadam kebakaran. Ada alat pemadam kebakaran. Lalu di toko Madura tersedia apa tidak?” kata Roy.
Selanjutnya kita akan membahas tentang penjualan minuman beralkohol (miras). Informasi Roy, toko tersebut sudah menjual minuman beralkohol golongan C dengan kandungan etil alkohol atau etanol lebih dari 20-55 persen.
“Kemudian penjualan minuman beralkohol. Saya diberitahu DPD APINDO, tidak hanya Golongan A, tapi juga Golongan C yang dijual. Lalu, bagaimana aturannya dalam [penjualan] minuman beralkohol?” kata Roy.
Sementara itu, menurut dia, para pengecer diawasi secara ketat terkait aturan penjualan minuman beralkohol.
Roy pun menegaskan sekali lagi, jam buka kios Madura tidak menjadi masalah bagi pihaknya.
Meski demikian, dia menilai para penjual warung asal Madura harus mengikuti aturan.
“Jadi kami mengutamakan kepatuhan dan juga kepatuhan terhadap peraturan,” kata Roy.
Ia juga mengimbau pemerintah memperhatikan tempat penjualan bahan bakar dan alkohol.
APINDO tidak ada masalah dengan tempat makan Madura, tapi aturan negara ini harus dipatuhi karena kita negara hukum. Setiap warga negara setara di hadapan hukum. Pemerintah tidak boleh membeda-bedakan, kata Roy. Kementerian Koperasi dan UKM tidak membatasi jam buka
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) bertemu dengan pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menjajaki pembatasan jam buka warung Madura atau warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yulius dan Klungkung I Nyoman Jendrika, Ombudsman Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak ada larangan jam buka warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
Yulius mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung beberapa warung makan di Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan keributan seperti yang santer diberitakan.
“Saya langsung menanyakan tempat makan di sini (di Klungkung) dan mereka bilang tidak terjadi apa-apa,” kata Yulis dalam keterangan tertulis, Jumat (3 Maret 2024).
“Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, katanya karena capek, bukan karena terbatasnya jam,” sambungnya.
Selain itu, Yulius mengungkapkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinasi ini akan memastikan seluruh peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berpihak pada pelaku UMKM.
“Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap UKM sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UKM di Tanah Air,” kata Yulius.
Senada dengan itu, Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan pihaknya tidak pernah melarang jam buka tempat makan milik masyarakat.
Jendrika menjelaskan, terkait Perda yang banyak dibicarakan, Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam buka kios.
Padahal, aturan tersebut mengatur jam buka toko serba ada, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada pembatasan jam buka pedagang atau kios, maka kami tidak berwenang menerapkan larangan tersebut,” kata Jendrika.
Ia juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima keluhan dari pengecer yang mengganggu warung makan 24 jam yang menjadi isu yang ramai diberitakan.
Sementara itu, Jendrika menjelaskan kepada Satpol PP mengenai tugasnya di lapangan, hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
Satpol PP hanya mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti kejahatan dan lain sebagainya, tidak melarang jam buka 24 jam, kata Jendrika.
Menurutnya, Tempat Makan lokal merupakan bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan lebih dipromosikan terutama dalam hal pengembangan usaha, keamanan/perizinan berusaha dan peluang berusaha.
Meliputi peraturan daerah, peraturan daerah, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.
Diberitakan sebelumnya, imbauan agar warung Madura tetap tutup selama 24 jam akhirnya diselesaikan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi jam buka warung atau toko kelontong milik masyarakat di Madura.
Petisi tersebut datang dari Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, dia meminta kios-kios di Madura menaati jam buka yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hal ini pun menuai reaksi dari banyak pihak. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak ini merasa aneh jika warung Madura tidak boleh digunakan selama 24 jam.
Karena itu adalah strategi mereka untuk bertahan dari gempuran ritel modern.
Amin mengatakan, konsep bisnis yang dikembangkan Warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi konglomerat yang menyebar hingga ke pelosok desa.
Warung Madura disebut-sebut sebagai Usaha Rakyat Mandiri (UMKM) yang mampu bertahan dari gempuran investor besar.
Kemudian, Pengurus Pusat Persatuan Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP Ikappi) juga menyoroti upaya aparat pemerintah yang membatasi jam buka kios Madura.
Kebijakan ini dinilai membebani masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, menurut Mansur, aneh jika pemerintah melakukan pembatasan terhadap usaha mikro dan menengah di masyarakat kecil dan membiarkan pengecer modern milik korporasi berjalan di karpet merah karena kebijakan pemerintah.
Menurutnya, omzet warung Madura beredar di wilayahnya masing-masing dan mendorong upaya peningkatan perekonomian daerah tersebut.
Berbeda dengan ritel modern, hal ini hanya diuntungkan oleh segelintir pihak saja.
Kemudian para pedagang warung Tegal (Warteg) pun bersimpati jika warung Madura tidak boleh beroperasi lebih dari 24 jam.
Pasalnya, mereka sering mendapat bantuan dari produk-produk warung Madura.
Mukroni, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), menjelaskan, pada umumnya para pedagang Warteg juga sering membeli bahan pokok dari warung-warung di Madura, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk masakan besok.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Mal, dan Supermarket. untuk peraturan yang semula dianggap memuat klausul yang mengatur jam buka warung di Madura.
Dari situ disimpulkan belum ada aturan khusus yang melarang warung Madura beroperasi 24 jam sehari.
Dalam peraturan zonasi ini, aturan jam buka sebenarnya berlaku bagi toko retail modern, mini market, hypermarket, department store, dan supermarket pada jam buka tertentu.
Teten juga menegaskan, pihaknya belum memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi aktivitas warung Madura.
“Biar saya luruskan, kami tegaskan dan jamin Kementerian Koperasi tidak memiliki kebijakan, rencana atau apapun yang membatasi jam buka kios atau toko kelontong milik masyarakat,” ujarnya di kantor KemenKopUKM di Etelä. Jakarta, Selasa (30 April 2024).
Terkait pejabat KemenKopUKM yang menyampaikan pengaduan, Teten mengatakan yang bersangkutan sudah dievaluasi.
“Pernyataan pejabat KemenKopUKM sudah kami evaluasi, sehingga ke depan harus hati-hati agar hal serupa tidak terjadi lagi karena KemenKopUKM harus jelas-jelas menjadi pendukung UMKM,” ujarnya.
Teten sendiri menanyakan dari mana asal mula kabar warung atau toko kelontong Madura yang jam bukanya terbatas.
Makanya saya bilang kemarin, siapa yang bikin gosip-gosip ini? Kalau kita lihat aturannya, tidak ada aturannya. Faktanya, warung masyarakat, termasuk yang di Madura, aman. M’tidak ada aturan yang membatasi jam buka. ,’ dia berkata.
Apresiasi terhadap warung makan yang telah banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual merupakan produk lokal, sehat dan jam bukanya fleksibel.
Teten juga menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan UKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UKM.
Dikatakannya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk mengatur jam buka dan lokasi pasar ritel modern di daerahnya.
Dengan cara ini, ia yakin akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih baik dan kuat bagi para pelaku UMKM.
Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga tetap berkomitmen melindungi warung rakyat dan UKM dari ekspansi ritel modern dengan mendorong penerapan kebijakan yang menegaskan 40 persen belanja negara untuk UKM. . 30 persen dari penjualan gedung infrastruktur publik kepada UKM, harga sewa (minimal di bawah) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
“KemenKopUKM juga mengajak pasar ritel modern untuk menjadi bagian dari ekosistem penguatan UKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menerima produk lokal dan memberikan ruang khusus bagi usaha kecil dan menengah,” kata Teten.