Mahfud MD soal Banyak UU Direvisi: Ada Persiapan Pengamanan Kekuasaan Bekal Pemerintah Baru

TribuneNews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfoud MD pun mengomentari perubahan Undang-Undang (UU) yang mengatur beberapa hal.

Misalnya, ada wacana perubahan UU Mahkamah Konstitusi, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian, bahkan UU TNI.

Mahfoud menilai upaya ini dilakukan secara tergesa-gesa untuk mempersiapkan pemerintahan baru.

Menurut pakar hukum tata negara ini, langkah tersebut bisa saja berhasil atau mungkin juga tidak.

Pasalnya, cara-cara yang dilakukan Mahfud saat ini berdampak buruk.

Langkah tersebut, lanjut Mahfoud, bisa jadi merupakan upaya sekelompok orang untuk memanfaatkan akumulasi kekuasaan di masa depan.

“Sebagai masyarakat kita dapat menarik kesimpulan sederhana bahwa dia memanfaatkan peluang untuk mengumpulkan kekuasaan untuk digunakan sebagai pasokan bagi pemerintahan baru di masa depan.”

Maksudnya membagi kekuasaan, mengganti atau mengambil kembali kue politik bagi mereka yang dianggap berhak,” kata Mahfoud dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube resmi Mahfood MD. Selasa (28 Mei 2024).

Ini sebenarnya contoh proses negara hukum, bukan negara hukum.

Mahfoud menjelaskan, mekanisme negara hukum bekerja berdasarkan undang-undang yang ada.

Sedangkan proses negara hukum secara efektif mengatur kehendak pemerintah seolah-olah ada undang-undang yang mengikat.

Mahfoud yakin hal ini akan menyulitkan pemerintah yang berkuasa untuk menolak atau menantang kerangka hukum yang ada.

Ketentuan ini serupa dengan usulan skema peningkatan usia TNI/Polar atau lainnya yang juga dapat dilihat dalam konteks yang sama.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, sangat wajar jika kita mempunyai prasangka negatif pada masyarakat sipil.

“Idenya adalah kekuasaan akan terpusat, aktivitas dan kritik terhadap masyarakat sipil akan lebih mudah dikendalikan, dan represi akan lebih mudah diterapkan.”

Maaf, ini kerja sama antara penjahat dan pejabat korup, kalau ada oknum-oknum jahat ditertibkan saja, tidak usah pakai pasal ini saja, oh, ada dasar hukumnya, oh itu dan banyak lagi, kata Mahfud.

Ia mencontohkan penerapan sentralisasi kekuasaan tersebut, misalnya dalam pembungkaman hakim di Mahkamah Konstitusi.

Para pejabat kemudian diberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan aparat sudah benar sesuai aturan sebelumnya.

Mahfoud mengenang, banyak kejadian yang melibatkan satu polisi dan satu lagi polisi yang menjadi kaki tangan kejahatan tertentu.

Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan pengaduan semacam itu selalu ditangani.

Contoh yang sering terjadi adalah hilangnya suatu kasus yang sangat besar meskipun terdapat bukti.

(Tribunnews.com/Galuh Vidya Wardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *