Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rianda Sakthi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Direktorat Jatanras Titreskrim Polta Metro Jaya menangkap 23 orang dan menggerebek sindikat game online milik keluarga.
Satu keluarga terdiri dari lima anggota yaitu EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44).
Sedangkan 18 orang lagi merupakan pengurus sindikat game online ini.
Mereka ditangkap pada 30 Mei 2024 di 4 lokasi wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kelima direktur tersebut berbeda usia. Mereka satu keluarga dengan ayah, ibu, dan anak, kata Direktur Reserse Kriminal Polta Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra kepada wartawan di Polta Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/). 6/2024)
Veera mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber.
Sekitar waktu ini, sebuah aplikasi game bernama Royal Domino ditemukan sebagai permainan judi online.
“Aplikasi Royal Domino memiliki permainan kasino antara lain domino, tahu, dougai, slot, kartu, memancing, dan permainan lainnya yang dapat dimainkan menggunakan token sebagai alat perjudiannya.
Weera mengatakan bahwa game tersebut membutuhkan sistem pembelian token yang digunakan oleh pengelola game online.
Mereka kemudian menjual token tersebut kepada pemain game online yang kemudian bisa dijual kembali kepada tersangka.
Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga kemarin telah dilakukan penangkapan dan diperkirakan para tersangka ini menjual chip kurang lebih atau 80 miliar, ujarnya.
Sementara itu, Veera mengatakan pemain membelinya seharga Rp 65.000 untuk mendapatkan 1 miliar token taruhan.
“Jika pemain memiliki 1 miliar token, maka dia akan diberi hadiah Rp 60.000. Jadi ada selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola tersebut yaitu Rp 5.000,- jelasnya.
Namun Vaira belum bisa memastikan keuntungan yang diperoleh sindikat ini.
“Manajer ini mempunyai tanggung jawab menyediakan kantor atau ruang untuk menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana rekrutmen dan menyelenggarakan pelatihan serta membayar gaji kepada para eksekutif,” kata Weera.
Selain itu, polisi juga menangkap 18 orang yang berperan sebagai pengelola game online.
Mereka mendapat penghasilan Rp 2 juta – Rp 6 juta sebagai administrator.
Dalam kasus ini, polisi sudah mendapat banyak bukti.
Artinya, uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merek, chip, 3 komputer, dan 10 rekening tabungan sesuai hasil penjualan dua mobil.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 303 dan atau Pasal 45 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008. berkaitan dengan Elektronika. Informasi dan Transaksi, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5, 2 ayat (1), huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.