Anggota DPR Sebut Tapera Program Baik, tapi Tak Perlu Iuran Bersifat Wajib

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi VI DPR Partai Demokrat, Herman Khaeron buka suara terkait isu program tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Herman mengatakan Tapera merupakan program yang sangat bagus bagi masyarakat.

Dijelaskannya, program ini siap melihat kesenjangan antara rumah yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat atau tagihan.

Dalam acara Sapa Indonesia di Kompas TV, Pagi mengatakan: “Saya kira (Tapera) bagus dari segi visi dan tujuannya. Karena Tapera siap menyelesaikan utang 11 juta rumah suatu saat nanti.”. , pada Jumat (7/6/2024).

Herrmann, bagaimanapun, mengkritik aturan Tapare, meminta pekerja untuk berkontribusi.

Dikatakannya, jika aturan tersebut terus diterapkan maka akan semakin menyulitkan masyarakat kelas bawah yang sudah dipotong gajinya dan program lainnya.

“Pokoknya jangan dipaksa. Saya contohkan masyarakat berpendapatan rendah, seperti pekerja industri dan PNS, gajinya juga rendah.”

“Kalau BPJS sudah dipotong, lalu dipotong lagi, sulit,” tegas Herman.

Ia juga ingin kontribusi Tapera bersifat sukarela, bukan wajib.

Herman mengatakan, pemerintah harus membiarkan masyarakat memutuskan mau ikut Tapera atau tidak.

Di sisi lain, pemerintah justru memberikan manfaat Tapera kepada masyarakat, bukan memaksa mereka membayar iuran bulanan.

“Tidak memungut biaya apa pun? Tidak ada waktu, ini pilihan. Kalau pilihan, tolong berikan sesuatu yang baik dan masyarakat akan datang ke Tapera dengan niat untuk mengisi rumahnya,” kata Herman.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, jika ada kesalahan terkait program Tapera dalam undang-undang, maka DPR (Beleg) akan melakukan audit.

Namun, dia menambahkan, jika kesalahan Tapera disebabkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, sebaiknya pemerintah berkoordinasi dengan mitra atau rekanan terkait aturan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan (PP terkait Tapera),” pungkas Herman.

Seperti diketahui, program Tepera saat ini sedang mewabah di masyarakat karena iuran bersifat wajib.

Bahkan, mereka yang tidak membayar akan dihukum.

Undang-undang tersebut tertuang dalam pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, dimana pegawai swasta yang ikut Tapera namun tidak memberikan kontribusi akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Kemudian, jika pegawai mengabaikan sanksi yakni membayar iuran, BP Tapera akan memberikan sanksi teguran kedua dalam waktu 10 hari kerja.

Tak hanya pekerja, pengusaha juga dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera.

Undang-undang tersebut tertuang dalam pasal 56 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Sanksinya bervariasi, mulai dari sanksi tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

(Tribunnews.com/Johanes Liestyo Poerwoto)

Topik lain terkait tabungan perumahan publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *