TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Pemilihan Umum (MPR) dihadapkan pada permasalahan terkait terhenti atau tidaknya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024, yakni Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka. ). ).
Persoalan ini mencuat setelah tim kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut MPR RI bisa menerima keputusan Mahkamah yang tidak mengangkat Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Administrasi Negara Republik Indonesia atau PTUN.
Seperti diketahui, MPR akan melantik Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Penjelasan MPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi wacana pencegahan isolasi Prabowo-Gibran.
Menurutnya, sangat sulit bagi presiden terpilih dan wakil presiden untuk tidak terpisahkan akibat pemilu 2024.
Mengingat aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.
“Jadi tidak ada tempat untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan KPU tentang hasil pemilu presiden,” kata Bamsoet usai pertemuannya dengan DPR. anggota panitia pengkajian konstitusi MPR. Jakarta, Jumat (10/05/2024).
Langkah selanjutnya adalah isolasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UUD 1945, lanjutnya.
Ia menegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa membantah keputusan pemerintah, termasuk keputusan PTUN.
Padahal, lanjut Bamsoet, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengkajian MPR RI dan Panitia Pengkajian Konstitusi MPR, seharusnya presiden dan presiden dikukuhkan dengan hasil konstitusional wakil terpilih yang ditetapkan dengan keputusan KPU. Bentuk ketetapan MPR.
“Tidak ada lagi pembahasan di MPR, karena ini soal administrasi publik,” jelasnya.
Bamsoet pun menjelaskan, dirinya sependapat dengan pendapat dan pendapat pakar konstitusi Yusril Izha Mahendra yang tergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo Gibran saat debat capres di Mahkamah Internasional (JC) hasil pemeriksaan Komisi Pengkajian. Konstitusi.
Begitu pula dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Tinggi Jimly, Asshiddiqie yang mendengarkan kasus etik Anwar Usman melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang masih bersifat ad hoc saja.
Apa aturannya?
Pelantikan Prabowo-Gibran akan dihadiri anggota MPR RI.
Pasal 2 Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa anggota MPR meliputi anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pada periode ini anggota DPR sebanyak 575 orang dan DPD sebanyak 136 orang.
Kemudian pada pasal 32 disebutkan: “Deputi mengangkat presiden dan wakil presiden dalam majelis parlemen berdasarkan hasil pemilihan parlemen.”
Selain itu, Pasal 33 berbunyi:
(1). Anggota MPR diundang untuk mengikuti sidang paripurna MPR, dimana presiden dan wakil presiden akan mengangkat wakil presiden, berdasarkan hasil pemilihan parlemen.
(2). Pimpinan MPR mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada konvensi MPR.
(3). Dalam sidang paripurna MPR, sesuai pasal 32, Pimpinan MPR membacakan keputusan KPU atas keputusan KPU atas keputusan presiden dan wakil presiden terpilih. dan pemilihan wakil presiden.
(4). Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan di hadapan sidang MPR melalui sumpah agama atau janji khidmat.
(5). Apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada pasal (4), Presiden dan Wakil Presiden membuat janji secara keagamaan atau khidmat di hadapan sidang Parlemen.
(6). Apabila DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada pasal (5), Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah agama atau berjanji secara khidmat di hadapan pimpinan MPR, di hadapan pimpinan Mahkamah Agung. .
(7). Protokol pelantikan presiden dan wakil presiden ditandatangani oleh presiden dan wakil presiden MPR serta pimpinan MPR.
(8). Setelah diambil sumpah/kepastian Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato pada awal masa kerjanya.
Bagaimana jika wakil presiden terpilih tidak hadir?
Kemudian, aturan pengangkatan Wakil Presiden 2024 berikut ini diatur dalam Keputusan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Terpilih, Penetapan Amanah, dan Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pemilu. .
Jika Pasal 50 mengatakan:
(1). Pasangan terpilih tersebut akan diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai presiden dan wakil presiden.
(2). Dalam hal calon wakil presiden tidak datang tepat waktu sebelum pelantikan, maka calon presiden tersebut yang diangkat menjadi presiden.
(3). Apabila calon presiden terpilih tidak hadir sama sekali sebelum pelantikan, maka calon presiden terpilih itulah yang akan dipilih menjadi presiden.
(4). Apabila calon presiden dan wakil presiden berhalangan hadir sebelum dilantik sebagai presiden dan wakil presiden, diadakan rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon yang direkomendasikan oleh Majelis Nasional yaitu partai politik. partai atau organisasi. partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk pasangan calon.
(5). Cacat tetap yang dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) meliputi:
Itu. Dia meninggal; atau b. Keberadaannya tidak diketahui.