PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Sumut 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru asal Sumut) tingkat SMA/SMK.

Diketahui, pendaftaran SMA/SMK Tahap I PPDB Sumut akan dibuka pada 15 Mei 2024.

“Pendaftaran siswa baru SMA/SMK Tahap I akan dibuka pada tanggal 15 hingga 20 Mei 2024,” demikian bunyi pengumuman di portal PPDB Sumut 2024.

Namun mahasiswa dapat mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu sebelum pendaftaran dibuka sesuai jadwal.

“Simulasi pendaftaran sudah tersedia, batas waktu simulasi pendaftaran 14 Mei 2024,” tambah artikel tersebut.

Untuk informasi anda; PPDB Sumut Tahap I Tingkat SMA Tahun 2024 Selesai; Ditujukan untuk kesuksesan dan cara mengasuh anak.

Sedangkan pada jenjang SMK tingkat 1; bersumpah Dia terbuka terhadap saluran pengalihan tanggung jawab teritorial dan orang tua. Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Tingkat SMA

Tautan Petunjuk Teknis PPDB Sumut 2024 adalah jadwal pendaftaran.

PPDB Cabdis Wilayah 7 sd 14 (Verifikasi, Teritorialisasi dan Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua) Pendaftaran Tahap 1 – 15 – 20 Mei 2024 Pendaftaran PPDB Cabdis Wilayah 1 sd 6 (Verifikasi, Teritorialisasi dan Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua): 21 – 26 Mei 2024 Verifikasi PPDB Tahap I: 15 – 28 Mei 2024 Pengumuman PPDB Tahap I 2024: 29 Mei 2024 Masa Sanggahan PPDB Tahap I: 29 – 31 Mei 2024 Pendaftaran Ulang/Laporan PPDB Tahap I: 1 – 3 Juni 2024

Tahap 2 : Pendaftaran (Sukses) PPDB Cabdis Wilayah 7 sd 14 : 3 – 8 Juni 2024 Pendaftaran (Sukses) PPDB Cabdis Wilayah 1 sd 6 9 – 14 Juni 2024 Deklarasi Validasi PPDB Tahap II 3 – 16 Juni 2024 PPDB Tahap II : 17 Juni 2024 PPDB Tahap II Masa Keberatan : 17 – 19 Juni 2024 Pendaftaran Ulang/Laporan PPDB Tahap II : 20 – 26 Juni 2024 Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut SMK Tingkat 2024

Pendaftaran PPDB Cabdis Wilayah 7-14 Tahap 1 (Konfirmasi, Teritorialisasi dan Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua): 15-20 Mei 2024 Registrasi PPDB Cabdis Wilayah 1-6 (Konfirmasi, Teritorialisasi dan Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua): 21-26 Mei 2024 .Pengesahan PPDB Tahap I : 15 – 28 Mei 2024 Pengumuman PPDB Tahap I : 29 Mei 2024 Masa sanggah PPDB Tahap I : 29 – 31 Mei 2024 Pendaftaran Ulang/Pelaporan PPDB Tahap I : 1 – 3 Juni 2024

Pendaftaran Tahap 2 (Sukses) PPDB Cabdis Wilayah 7 sd 14 : 3 – 8 Juni 2024 Pendaftaran (Sukses) PPDB Cabdis Wilayah 1 sd 6 : 9 – 14 Juni 2024 Konfirmasi PPDB Tahap II – 3 – 16 Juni 2024 Pengumuman PPDB Tahap II : 17 Juni 2024 Masa Keberatan PPDB Tahap II: 17 – 19 Juni 2024 Pendaftaran Ulang/Pelaporan PPDB Tahap II: 20 – 26 Juni 2024 Persyaratan Pendaftaran PPDB Tahap II Sumut SMA/SMK 2024

1. Calon mahasiswa baru SMK atau SMA harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dan harus mempunyai tanda pengenal atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh pengurus desa yang berwenang. dan tempat tinggal pekerja magang baru;

2. Calon karir atau siswa baru SMA yang telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen resmi lainnya.

3. Siswa baru SMK atau SMA yang diterbitkan paling lambat 1 (satu tahun) sebelum tanggal pendaftaran PPDB berikutnya tahun 2024 harus mendaftar dengan kartu keluarga orang tua kandungnya.

4. Apabila calon mahasiswa baru dalam keadaan tertentu tidak mempunyai kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat diganti dengan izin tinggal.

5. Situasi khusus adalah bencana alam dan bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan massal atau konflik sosial;

6. Bagi kartu keluarga baru diterbitkan kurang dari 1 tahun lebih awal dari anggota keluarga lainnya, kecuali mahasiswa angkatan baru. Karena kesalahan anggota keluarga (meninggal dunia, relokasi) dan CC hilang atau rusak.

7. Bagi siswa yang akan menjadi wali. Nama orang tua atau wali calon siswa pada KK harus sesuai dengan nama orang tua atau wali pada rapor/ijazah SMA. SMA atau sederajat; Akta kelahiran dan/atau CC sebelumnya.

8. Bagi calon santri baru dari pesantren/panti asuhan/lembaga sosial/pondok pesantren (lembaga pendidikan berasrama). Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi.

9. Keahlian di bidang tertentu; Sekolah kejuruan dan teknik dengan keterampilan atau program vokasi; Sekolah dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan untuk penerimaan siswa baru kelas 10.

10. Batasan usia sebagaimana dimaksud pada No. 1 tidak dikecualikan untuk kondisi dan sekolah berikut:

– Organisasi pendidikan khusus.

– Penyelenggaraan pendidikan layanan khusus;

– Pulau Sekolah di pegunungan dan pedalaman

– Sekolah di wilayah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak sesuai dengan 1 (satu) kelompok pendidikan;

Klik di sini untuk lebih jelasnya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Lebih banyak artikel tentang PPDB 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *