TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan, ada pimpinan KPK yang protes saat diperiksa atas dugaan pelanggaran moral.
Hal itu diungkapkan Tumpak Hatorangan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (05/06/2024).
Menurut Tumpak, pimpinan KPK membalas dengan melaporkan Dewas ke polisi.
“Iya, pejabat KPK yang menjadi pimpinan pemeriksaan etik Komisi Kehakiman berdasarkan dokumen publik yang diserahkan KPK ke polisi karena kasus penodaan agama,” kata Tumpak di lokasi kejadian.
Bahkan, kata dia, pimpinan KPK sudah menggugat Dewas ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) dan Pengadilan Tinggi (MA).
Selain mengajukan gugatan terhadap TUN dan putusan MA, kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, selama berada di KPK, baru kali ini ia mendapat penyerangan seperti itu.
“Jadi saya sudah lama di KPK karena saya salah satu pimpinan KPK. Ini sesuatu yang baru, pimpinan KPK mengumumkan bahwa Dewas melakukan tindak pidana terhadap Bareskrim, penodaan agama, dan penciptaan karena kami memanggil dan berusaha menjadi pemimpin. , ” jelasnya.
Namun Tumpak enggan membeberkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud.
Namun menurut pemberitaan Tribunnews.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Nurul Ghufron lah yang pernah lebih dulu menggugat Dewas ke pengadilan bahkan dijebloskan ke Mahkamah Agung.
Bahkan, Ghufron juga melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan Komite KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron membenarkan adanya perilaku etik yang dilakukan Dewan Pengurus (Dewas) KPK terkait adanya pelanggaran etik dalam menjalankan kewenangannya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan pergantian personel di daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)