Polisi Amankan 3 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Depok, Terkait Geng Pertemanan

Laporan reporter TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Dua pelaku perundungan dan penganiayaan yang menimpa seorang siswa SD berinisial AU (12) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, satu pelaku merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban, sedangkan satu pelaku lainnya yang melaporkan tindak kekerasan tersebut masih buron.

“Ada dua pelaku yang diamankan, mereka bertiga yang membuat video tersebut,” kata Arya di Mapolrestabes Depok, Rabu (5/6/2024).

“Hanya tersisa satu orang yang belum kami temukan, yaitu pembuat video tersebut,” lanjutnya.

Arya menambahkan, karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, keduanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anak akan dikaitkan dengan itu (UU Perlindungan Anak), dan saat ini yang dilakukan adalah subjek pelecehan,” ujarnya.

 Namun tentunya kita bekerja sama dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan yang ada di KUHP, lanjutnya. Bergabunglah dengan geng persahabatan

Sebelumnya, seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial AU (12) menjadi korban perundungan dan pelecehan, Sabtu (1/6/2024).

Korban dianiaya sejumlah pelajar SMA di halaman sekitar Situ Asih Pulo, Jalan Pitara, Gang Damai, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Ketua RT 06/RW 07 Rangkapan Jaya, Kuswanto menjelaskan, perundungan itu bermula saat korban ingin bergabung dengan kelompok teman pelaku, sehingga korban diajak ke tempat kejadian perkara (TKP) oleh pelaku dan mereka telah telah disalahgunakan. .

“Korban diajak ke tempat itu (TKP), mungkin kalau bicara anak sekolah sekarang, mereka sudah seperti saudara kita,” kata Kuswanto, Rabu (5/6/2024).

“Misalnya mau gabung dengan saya (kumpulan teman), harus terima tantangannya dulu,” lanjutnya.

Usai kejadian, keluarga korban langsung melakukan autopsi dan menyampaikan laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (3/6/2024).

Kuswanto menambahkan, aparat Babinkamtibmas Pancoran Mas Mapolesa didampingi perangkat daerah RT mendatangi kediaman korban. (m38)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polisi menangkap 2 pelaku pembullyan dan pengeroyokan siswa SD di Pancoran Mas Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *