TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melakukan pelonggaran izin impor melalui Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1. 36 Tahun 2023 ini berupaya menghilangkan kemacetan dan penumpukan ribuan kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, Peraturan Perdagangan Nomor 2 Nomor 8 Tahun 2024 ini berdasarkan arahan Presiden untuk menghilangkan permasalahan penimbunan peti kemas di beberapa pelabuhan akibat pemberlakuan pembatasan impor dan tambahan persyaratan perizinan impor. dalam bentuk peraturan teknis (pertec).
Pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Ernes Lukman menyambut baik terbitnya Peraturan Perbelanjaan Nomor 8 Tahun 2024.
Arnes menjelaskan, pelaku usaha mengapresiasi tindakan segera pemerintah dan pelaku usaha khususnya di sektor ritel banyak mendapat bantuan dari upaya pemerintah mengatasi permasalahan tersebut.
“Alhamdulillah sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 yang berarti penggantian dan pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diberikan beberapa waktu lalu, sehingga tuntutan tersebut akan kembali pada tuntutan yang lama tentunya. dengan inisiatif tersebut. Menko, arahan presiden ini akan memberikan angin segar bagi perekonomian, kita sudah banyak memberikan bantuan kepada para pengusaha, khususnya untuk sektor ritel, kata Arnes, Senin (20/5/2024).
Arnes mengatakan, terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 8. 36 pada tahun 2023 akan membuat persyaratan menjadi lebih rumit dan teknis, yang dalam skenario terburuk dapat menyebabkan perlambatan ekonomi yang tajam.
“Dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024, setidaknya situasi ini sudah teratasi,” ujarnya.
Arnes yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Plaza Indonesia memuji langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Keuangan yang cepat merespons keluhan badan usaha terdampak dengan hukum kementerian. Peraturan Perdagangan No.7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 pada tahun 2023.
“Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini melalui kesepakatan dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, Industri dan Keuangan patut diapresiasi,” katanya.
Arnes menegaskan, Permendag 8/2024 tidak boleh disalahartikan dengan asumsi seluruh barang impor bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.
Persoalannya tidak sederhana, memang barang impor tetap dilakukan pemeriksaan dan penertiban, namun ada keberagaman kategori barang, sesuai permintaan pasar, kita harus memperhatikan barang apa saja yang tersedia di pasar dunia dan mana. barang memang perlu ditutup, agar stabilitas dalam negeri dan produksi dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.