Sudah Saatnya Pengusaha Bus Tak Tertib Administrasi dan EO Tawarkan Harga Murah Diperkarakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan bus saat acara perpisahan SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, berlangsung lama. Hal ini harusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Petugas ketertiban dan panitia penyelenggara

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pembangunan Daerah Asosiasi Transportasi Indonesia Pusat (MTI), mengatakan pengawasan terhadap bus pariwisata harus ketat. Dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang tidak mematuhi peraturan administratif.

“Sudah saatnya para operator bus yang tidak mau menertibkan pihak administrasi harus diproses hukum. Hingga saat ini, pengemudi selalu menjadi korban dalam setiap kecelakaan bus,” kata Djoko, Rabu (15/5/2567).

Menurutnya, sangat jarang perusahaan bus digugat ke pengadilan. Termasuk pemilik sebelumnya juga bertanggung jawab.

Oleh karena itu, jika terjadi kejadian serupa dengan sebab yang sama, kemungkinan besar akan terulang kembali STNK, data Kir dan Izin harus bisa saling dioperasikan dan digabungkan dalam satu kesatuan sebagai alat pengawasan administratif, ”ujarnya.

Dikatakannya, hampir semua bus wisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas menggunakan bus AKAP/AKDP yang tewas juga memiliki model yang sama, yakni tanpa sabuk pengaman dan bodi bus yang keropos sehingga saat terjadi kecelakaan mengalami cacat sehingga berubah bentuk. para korban terluka. . tumpang tindih

Djoko melihat pemerintah telah menerapkan batasan umur bus, namun ia enggan. Bus tua itu tidak ditinggalkan. Namun dijual kembali sebagai kendaraan umum karena masih berplat kuning sehingga bisa dikendarai, namun tidak memiliki SIM.

Berdasarkan informasi dari Bagian Administrasi Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Hingga November 2023, jumlah mobil wisata sebanyak 16.297 unit.

Hanya 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar dalam Sistem Otorisasi Angkutan Multimoda (SPIONAM).

Di sisi lain, polisi harus berani mengadili operator bus. Termasuk operator lama, panitia penyelenggara atau penyelenggara yang menawarkan tarif murah juga bisa dituntut, kata Kolase Sopir Bus Sudira dan Kondisi Busnya. pada saat kecelakaan terjadi – Ini kumpulan fakta penyebab bus. kecelakaan yang dilakukan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat Sopir bus merasa remnya blong (kolase Tribunnews.com).

“Sampai saat ini kita jarang mendengar polisi menindak operator bus yang tidak menaati aturan. Polisi harus berani menindak operator bus yang tidak tertib pengelolaannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan,” lanjut Joko. .

Djoko meminta masyarakat tidak hanya memikirkan tawaran sewa bus murah yang tidak menjamin keselamatan. Namun harus ditanyakan bagaimana proses KIR harus dilakukan termasuk izin SPIONAM.

“SPIONAM merupakan layanan yang memudahkan operator dalam mengajukan perizinan di sektor transportasi dan multimoda,” jelas Sistem Manajemen Keselamatan

Djoko mengatakan seluruh operator angkutan umum harus menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum Merupakan bagian dari manajemen perusahaan dalam bentuk pengawasan keselamatan yang komprehensif dan terkoordinasi yang dilakukan oleh perusahaan angkutan massal. Untuk menjamin keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Dijelaskannya, sistem manajemen keselamatan perusahaan pelayaran mencakup komitmen dan kebijakan, pengaturan; Manajemen risiko dan risiko Perawatan dan perbaikan kendaraan Dokumen dan informasi Pengembangan kapasitas dan pelatihan Tanggap darurat Pelaporan kecelakaan internal Pemantauan dan evaluasi serta pengukuran kinerja

“Departemen Pendidikan Umum harus mengeluarkan surat edaran bahwa semua sekolah yang akan menyelenggarakan tur dengan bus wisata akan mewajibkan operator bus untuk menunjukkan SIM, surat keterangan lulus, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, katanya.

Korlantas Polri memberi kesempatan untuk menetapkan tersangka lainnya. Kasus kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Provinsi Jawa Barat.

Jenderal. An Suhanan, Kagolanthas Polri mengatakan, penetapan tersangka baru akan bergantung pada fakta yang ditemukan.

“(Tersangkanya) bisa bertambah. Tergantung fakta hukum yang ada,” kata Aan kepada wartawan di Kantor Lalu Lintas Polri, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Ahn mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan Perusahaan Bus (PO) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

Perusahaan karoseri atau perusahaan pembuat bodi dan sasis bus juga kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini belum kami arahkan. Tapi akan ada fakta hukum yang mengarah ke operator. Kami akan melakukan penyelidikan yang diarahkan ke sini,” ujarnya.

Lalu untuk ubah bentuk busnya. Kita pakai Seksi 270 juga di bagian itu, badan kendaraan, nanti operatornya juga pakai bagian itu, jadi (tersangka) bisa terus bertambah, lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 13 orang saksi, termasuk dua orang saksi ahli, dalam kasus kecelakaan bus yang membawa siswa dan guru di SMK Lingga Kencana, Depok.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Tran Putera Fajar, sebagai tersangka.

Sadira terbukti lalai. Mobilnya jelas-jelas dalam kondisi rusak dan tidak layak jalan. Namun ia tetap mengemudikan mobilnya. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan. Akibatnya, 11 penumpang meninggal dunia dan 40 lainnya luka-luka,” kata Wibowo saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menegaskan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas kecelakaan serius ini. Termasuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan PO Bus tersebut, karena diketahui uji KIR tidak diperpanjang, serta fakta-fakta lainnya, seperti perubahan nomor. badan bus, dari bus biasa ke jet atau bus Heidecker,” ujarnya. dia berkata.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap penyebab kecelakaan yang melibatkan Kelompok SMK Lingga Kencana Depok Oli keruh dan sudah lama tidak diganti. Kompresor adalah campuran air dan minyak dan harus hanya berisi udara. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli. Jarak antar kampas rem kurang dari standar, yakni 0,3 mm. Minimumnya harus 0,45 mm. Kebocoran terjadi pada chamber bagian relay dan sambungan antara bagian relay dengan booster akibat kerusakan komponen. jangan ditutup rapat, sehingga menimbulkan tekanan

Penyebab utama kecelakaan fatal ini adalah tidak berfungsinya sistem rem bus yang mengakibatkan korban jiwa, ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu dari tiga bus rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kelurahan Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45.

Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena rem bus yang blong. Saat sedang melintas di jalan tersebut, tiba-tiba bus tersebut kemudian berbelok ke kanan di seberang jalan dan menabrak mobil Ferosa bernomor polisi D 1455 VCD.

Setelah menabrak mobil Feroza, busnya terbalik. Ban kiri ada di atas. Bus kemudian oleng dan menabrak tiga sepeda motor yang diparkir di bahu jalan.

Bus kemudian menabrak tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan. Akibat kecelakaan ini, 11 orang meninggal dunia, terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga desa.

Direktur Jenderal Departemen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus wisata yang mengalami kecelakaan berat di Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkalanya telah . kedaluwarsa Mulai Desember 2023

“Di aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala akan berakhir pada 6 Desember 2023,” kata Kepala Departemen Hukum dan Humas Dirjen Departemen Pertanahan. Transportasi, kata Aznal dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2024).

Aznal mengatakan, Dirjen Humas kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan tersebut.

Dirjen Humas juga meminta seluruh Perusahaan Bus (PO) dan pengendara untuk memeriksa kondisi armadanya dan mendaftarkan surat izin angkutannya. dan melakukan pengujian kendaraan secara berkala. secara teratur

“Kami juga menyarankan agar setiap pengguna angkutan umum memeriksa kesesuaian kendaraannya sebelum berangkat melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel pintarnya,” ujar Aznal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *