Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat dihebohkan setelah Polda Jawa Barat mengumumkan buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon adalah Pegi Setiawan alias Perong yang baru saja ditangkap.
Padahal, selain Pegi, ada dua DPO lain bernama Andi dan Dani yang masih buron setelah delapan tahun buron.
Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kompolnas) menduga sosok kedua orang tersebut masih ada.
Soal 3 nama DPO sebelum Pegi ditangkap, yakni Andi, Dani, dan Pegi, masih ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, 2 nama ini masih ada, hanya penyidik yang meyakini berdasarkan bukti fisik. tidak ada,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat diwawancara Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Yusuf mengatakan, pihaknya tetap menghormati tindakan penyidik yang menyebut kedua DPO tersebut dijebak.
“Secara umum penyidikan yang dilakukan hingga putusan pengadilan tidaklah mudah, terdapat kendala pada saat pencabutan BAP, khususnya terhadap 5 orang terdakwa saat itu, namun hal tersebut tidak menjadi kendala yang tidak dapat diatasi. oleh para peneliti,” jelasnya.
Meski demikian, Yusuf mengatakan Kompolnas tetap menyarankan penyidik Polda Jabar tetap melanjutkan analisis terhadap kedua sosok tersebut.
“Tentunya kami tetap menghormati kewenangan dan kepercayaan penyidik. Kami hanya menyarankan ini bersifat sementara, kami akan terus mendorong pencarian alat bukti yang menunjukkan siapa tersangka pelaku bernama Andi dan Dani, hingga persidangan tersangka. Pegi,” ujarnya.
Yang terpenting saat ini kita mendorong penyidikan terhadap tersangka Pegi dilengkapi dengan alat bukti yang kuat seperti lampu sorot, ujarnya.
Sebelumnya, ada tiga DPO yang dilepas Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, namun setelah Pegi Setiawan alias Perong dihadirkan ke publik, polisi menyebut DPO yang ada hanyalah Pegi yang kini ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast yang mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terbaru kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Jadi DPO yang benar itu satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangkanya hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu. ,” kata Surawan
Kesimpangsiuran jumlah DPO, kata Surawan, disebabkan adanya perbedaan keterangan dalam proses penyidikan.
Setelah ditelusuri hingga tuntas, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andi dan Dani, tidak ada atau tidak benar.
“Saat ini fakta pemeriksaan kami tersangka atau DPO itu salah satunya.”
Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Surawan.