Kakak Beradik Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Diam Tak Mau Suaminya Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban

TRIBUNNEWS.COM – Nasib malang menimpa tiga kakak beradik asal kawasan Sipayung, Jakarta Timur.

Tiga bersaudara menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung dan ayah tirinya.

Pantauan TribunJakarta.com, anak pertama tersebut dianiaya oleh ayah kandungnya yang kini berstatus narapidana.

Sedangkan anak kedua S. (16) dan anak ketiga M. (8) menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah tiri B. S. (47).

Ketiga korban mengalami pelecehan seksual pada waktu yang berbeda selama beberapa tahun.

“Anak pertama dianiaya oleh ayah kandungnya saat dia berumur 12 tahun. Ayah kandungnya dipenjara di Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipoli, Selasa (6 April 2024).

Meski ayah kandungnya dijebloskan ke penjara, tragedi serupa kembali terjadi, kali ini menimpa kedua adik korban.

Nasib miris yang menimpa S dan M bermula saat ibu mereka menikah lagi dengan BS, seorang juru parkir, pada November 2017.

Baru sebulan menikah dengan ibu kandung korban, B.S. memperlakukan S. yang saat itu berusia 9 tahun dengan kejam.

BS berulang kali melakukan kegiatan cabulnya pada tahun-tahun sebelum September 2023.

“Keterangan tersangka menunjukkan bahwa dia mencabuli anak kedua sebanyak lebih dari 50 kali. Pada November 2023, tersangka menganiaya anak tirinya yang ketiga, saat korban masih berusia 7 tahun,” jelas Nikolay.

BS menganiaya M sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Cipayung saat ibu korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga (ART).

Tak tahan lagi dengan perbuatan cabul yang dilakukan ayah tirinya, S. melaporkan kejadian yang menimpanya di Lembaga Perempuan dan Anak yang diserahkan ke unit PPA Divisi Reserse Polres Jakarta Timur.

“Penyidik ​​melakukan sejumlah pemeriksaan dan meningkatkan status dari penyidikan ke penyidikan. Hingga April 2024, tempat yang dinyatakan tidak dianggap mencurigakan dan ditahan,” jelasnya.

Belakangan ternyata ibu korban mengetahui kekerasan seksual yang dilakukan B.S.

Namun ibu korban lebih memilih bungkam dan tidak melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya.

Untuk itu, Nicolas menyebut pihaknya akan mengusut keterlibatan ibu korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Dalam hal kondisi tersebut, penyidik ​​akan memeriksa apakah ada unsur tindak pidana atau tidak terpenuhi,” kata Nikolay.

Hasil pemeriksaan sementara, ibu almarhum memilih bungkam karena tak ingin B.S dipenjara.

Ibu korban tak ingin BS bernasib sama seperti mantan suaminya yang kini mendekam di Penjara Kelas 1 Chippinong atas tuduhan menganiaya kakak S dan M.

Menurut Nikol, saat S. bercerita mengenai pelecehan seksual yang dilakukan B. S., ibu korban malah meminta kedua anaknya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Pada dasarnya sang ibu sudah mengetahui apa yang dilakukan ayah tirinya terhadap kedua anaknya.”

“Tetapi dia tidak mau melaporkannya, dengan alasan suaminya akan dihukum sama seperti suami pertamanya,” jelas Nikolay.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BEJAT Ayah kandung dan ayah tiri menganiaya tiga saudara kandung lebih dari 50 kali di Jakarta Timur

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *