TRIBUNNEWS.COM, Den Haag – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel (Perdana Menteri) Benjamin Netanyahu dan lainnya atas kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza.
Negara-negara Eropa yang biasanya mendukung Israel kini terpecah, antara lain Prancis, Slovenia, Norwegia, dan Belgia yang mendukung penangkapan Netanyahu.
Sementara itu, sekutu tradisional Israel, Amerika Serikat, marah dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menolak keras keputusan pengacara Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
Biden menyebut keputusan pengadilan pidana itu “memalukan” dan berjanji akan mendukung Israel seiring berjalannya proses hukum.
Dia juga mengkritik keputusan Jaksa Khan yang membandingkan status Israel dan organisasi teroris Palestina Hamas, tiga di antaranya pemimpinnya juga masuk dalam daftar permintaan surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
“Biar saya perjelas: apa yang diusulkan para jaksa ini, tidak ada persamaan antara Israel dan Hamas – sama sekali tidak ada. Kami akan selalu mendukung Israel dari ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam pernyataannya, Senin (20/5/2024). ).
Senada dengan bosnya, Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengatakan bahwa Washington pada dasarnya menolak keputusan Khan, sama seperti penolakan Biden ketika membandingkan Israel dengan Hamas.
Blinken mengklaim bahwa Hamas “adalah organisasi teroris brutal yang melakukan genosida terburuk terhadap orang Yahudi sejak Holocaust dan masih menyandera puluhan orang yang tidak bersalah, termasuk orang Amerika.”
Pendekatan Jerman
Sementara itu, pemerintah Jerman mengatakan permintaan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah hal yang “serius” dan harus dibuktikan.
“Pemerintah federal selalu menekankan bahwa Israel mempunyai hak untuk mempertahankan diri terhadap serangan mematikan Hamas sesuai dengan hukum internasional,” kata seorang juru bicara pemerintah yang tidak disebutkan namanya kepada surat kabar Bild menjelang publikasi hari Rabu tersebut, seperti dikutip oleh kantor berita Jerman dpa. .
“Dengan latar belakang ini, klaim pelapor adalah hal yang serius dan harus dibuktikan. Fakta bahwa Jerman percaya bahwa Israel adalah negara hukum yang demokratis dengan sistem peradilan yang kuat dan independen juga diperhitungkan,” tambah sumber tersebut.
Diketahui, Jerman merupakan pendukung terkuat Israel dalam serangan militernya ke Gaza.
Meskipun ada tekanan publik yang meningkat, Kanselir Olaf Schulz berulang kali mengatakan bahwa Jerman mempunyai tanggung jawab khusus terhadap Israel karena sejarah Nazi mereka.
Berlin telah dituduh terlibat dalam genosida oleh banyak tokoh terkemuka, termasuk politisi dan akademisi, serta organisasi hak asasi manusia.
Putus
Berbeda dengan AS dan Jerman, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan: “Paris mendukung perjuangan melawan Pengadilan Kriminal Internasional, independensi dan kekebalannya dalam segala keadaan.”
“Pelaku kejahatan yang dilakukan di Gaza harus diadili pada tingkat tertinggi, terlepas dari pangkat dan status mereka,” kata pernyataan itu.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib yang berasal dari keluarga Aljazair juga menulis di akun media sosialnya X bahwa “Brussel menyatakan dukungan penuhnya terhadap Pengadilan Kriminal Internasional.”
“Pelaku kejahatan di Gaza harus diadili di tingkat tertinggi, tidak peduli siapa pelakunya,” ujarnya dalam pernyataannya.
Kementerian Luar Negeri Slovenia juga menerbitkan pernyataan di media sosial X yang mendukung langkah ICC untuk menangkap mereka yang bertanggung jawab atas pertumpahan darah di Gaza.
“Pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza mulai 7 Oktober 2023 harus diadili secara independen dan tanpa pembedaan, tanpa kecuali dan tanpa memandang status dan kedudukannya,” bunyi pernyataan itu.
Norwegia siap menangkap Netanyahu
Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh panel hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Norwegia Aspen Barth Eid pada Selasa (21/5/2024) yang mengatakan jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Yoav Galant atas nama pengadilan di Den Haag, maka mereka wajib menangkap kedua pria tersebut. . Jika mereka berada di wilayah Norwegia.
Sebuah surat kabar online Norwegia mengatakan Eid menegaskan bahwa Netanyahu berisiko diekstradisi jika dia mengunjungi Norwegia.
Ayda kembali menegaskan, orang yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan harus diserahkan ke pengadilan sesuai dengan kewajiban Norwegia.
Netanyahu tidak ingin ditangkap
Benjamin Netanyahu menolak rencana penangkapannya dengan rasa muak.
Menurutnya, ICC mengambil langkah nekat dan membandingkan dirinya dan tentara Israel (IDF) dengan Hamas.
“Saya dengan marah menolak perbandingan Jaksa Hague antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengacu pada kota di Belanda tempat pengadilan tersebut bermarkas.
“Beraninya Anda membandingkan ‘monster’ Hamas dengan tentara paling bermoral di dunia, IDF (tentara Israel)?” jelasnya.
“Ini seperti membuat analogi moral antara Presiden (George W) Bush dan Osama bin Laden setelah 9/11, atau antara FDR (Franklin D. Roosevelt) dan Hitler pada Perang Dunia II,” imbuhnya.