Reaksi Keluarga usai Tahu Kelakuan Ibu Muda di Tangsel Cabuli Anak Kandung hingga Viral

BERITA TRIBUN.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Podok Betung, Podok Aren, Tangsel (Tangsel).

Video R menganiaya putranya menjadi viral di media sosial dan bocah itu bahkan mengeluh kesakitan.

Menurut laporan, video pelecehan anak dengan rating R itu direkam pada 30 Juli 2023.

R mengaku terpaksa melakukannya karena diberitahu pemilik akun “Icha Shakila” yang ditemuinya melalui situs jejaring sosial Facebook.

Peristiwa tersebut membuat kaget pihak keluarga, bahkan suami R. yang berusia 24 tahun mengaku geram saat mengetahui istrinya menganiaya anak kandungnya.

Saya tidak ada di rumah saat itu karena saya sedang bekerja di luar.

Jadi sang suami tidak mengetahui kalau istrinyalah yang membuat film tersebut.

Selasa (4/06/2024), kutipan dari Wartakotalive.com.

Kejadian itu baru saya ketahui ketika R menceritakan kepada temannya E.

Sore harinya, R memberi tahu suaminya bahwa film tersebut dibuat bekerja sama dengan E.

Apa yang dikatakan istrinya kemudian membuatku merasa lebih baik.

Sebenarnya saya tadi mengaku ingin melaporkan istrinya ke polisi, tapi istrinya menolak.

Namun belum diketahui alasan suami R tidak melaporkan istrinya ke polisi.

“Ada rencana untuk melaporkannya,” kata Adi. Sang suami hendak melaporkan istrinya ke Polsek Silugug dan Polres Metro Tangerang. Karena rumah mereka awalnya di Silugug, namun hal itu tidak terjadi.

Kini polisi menetapkan R sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, R dijerat dengan banyak pasal, mulai dari kata-kata kotor hingga UU ITE.

Ini berarti bahwa Seni. 45 bagian 1 dalam hubungannya dengan Art. 27 bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik dan/atau Pasal. 29 seni. 4 jo pasal 1.) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Seksualitas dan/atau Pasal. 88 sehubungan dengan Art. 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Harapan keluarga tidak ditangkap oleh R

Setelah R ditetapkan sebagai tersangka, keluarga R berharap polisi tidak menangkap ibu muda tersebut.

Tapi reaksi kami kalau bisa jangan ditahan-tahan.” Kutipan dari TribunJakarta.com: Dari rumah terpidana di Pondok Betung, Pondok Aren, Jalan Aren II.

Noor meminta polisi mengusut R daripada menjebloskannya ke penjara.

Sebab R masih mempunyai anak yang membutuhkan perhatian orang tua.

“Senang rasanya jika saudara perempuan saya memimpin dan melatih karena ada anak-anak di sana,” katanya.

Selain itu, Noor juga membeberkan situasi anak R. yang menjadi korban pelecehan seksual.

Korban mengatakan, perilaku Noor berubah setelah dianiaya oleh ibu kandungnya, sehingga ia kerap bertingkah aneh saat bermain dengan gadis seusianya.

“Ya, dia selalu melakukannya dengan teman-temannya, dia selalu membuat keributan jika melihat perempuan, dan kita lihat ada apa dengan laki-laki ini. Dia tidak terbiasa dengan orang seperti ini,” kata Noor.

Diakui Noor, kelakuan aneh korban mulai terlihat sejak beberapa bulan lalu dan ia sempat curiga dengan kelakuan keponakannya tersebut.

Namun, Noor tidak pernah mempertanyakan keraguannya dan memilih menyimpannya di dalam hatinya.

Katanya, “Iya, kenapa saya meragukan anak ini, bagaimana bisa anak kecil seperti ini pada semua orang? Tapi aku tidak pernah bertanya, aku hanya ragu. Pertama, R membuat video kekerasan terhadap anak

Kombes Ade mengatakan, kejadian itu bermula pada 28 Juli 2023, saat R menghubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Sebuah akun Facebook menawari R pekerjaan dengan mengambil foto bugil dan menawarkan sejumlah uang.

Senin (06/03/2024) “Demi kebutuhan finansial, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka.”

Dua hari kemudian, R. Icha kembali menghubungi akun Facebook Shakila dan memintanya membuat video cabul.

R diminta membuat film porno yang menampilkan anak kandungnya dengan janji membayar Rp 15 juta.

R kemudian membuat video cabul yang menampilkan anak kandungnya.

“Tersangka mengikuti instruksi yang diberikan di akun Facebook Shakila dengan merekam video berisi konten seksual antara tersangka dengan anak kandungnya,” kata Adi.

Adi mengatakan, jika R tidak memenuhi syarat akun Facebooknya, ia diancam akan dipublikasikan foto bugilnya.

Namun setelah R memposting video tersebut, akun Facebook Ichi Shakila tiba-tiba tidak bisa dihubungi.

Jadi iming-iming Rs 15 crore patut dipertanyakan.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ichi Shakila, namun akun Facebook tidak dihubungi dan uang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” kata Adi.

Sebagian artikelnya telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Seorang Ibu Muda Viral Mencaci Anaknya di Media Sosial, Suaminya Marah dan Ingin Melapor ke Polisi. 

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *