TRIBUNNEWS.COM – Memeras Rp 15 juta kepada orang tak dikenal untuk membuat video cabul bersama anak kandungnya membuat seorang ibu muda berinisial R (22) asal Tangsel, Banten harus ditetapkan sebagai tersangka.
Sebuah video seorang wanita bertato di tangannya melakukan adegan mesum dengan seorang anak kecil berpakaian biru dikabarkan menghebohkan media sosial baru-baru ini.
Menurut penuturan populer, video tersebut direkam di Larangan, Kota Tangerang, meski terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keberanian R membuat video hubungan seksual dengan anaknya R (5) bermula dari perkenalan akun media sosial Facebook bernama “Icha Shakila” di Juli 2023.
Ade Ary dalam pembukaannya mengatakan, pemilik akun tersebut menghubungi R dengan tawaran pekerjaan.
“Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, medsos Facebook atas nama akun Icha Shakila menghubungi tersangka R yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka,” kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3). /6/2024). ).
Namun, alih-alih meminta pekerjaan, R malah memaksa pemilik akun tersebut memposting foto aset dirinya.
Dengan menjanjikan uang, R memenuhi keinginan pemilik rekening.
Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tersangka dalam keadaan bugil, ujarnya.
Dua hari kemudian, tepatnya 30 Juli 2023, R kembali dihubungi melalui akun Facebook miliknya.
Kini akun tersebut ingin R merekam hubungan intim dengan suaminya dan ibu mudanya kembali memberikan persetujuannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pemilik akun FB mengancam tersangka bahwa tersangka akan menyetubuhi istrinya setelah mendapat foto aktif tersebut.
Nanti videonya dikirim lagi, kata Ade Ary.
Namun karena suaminya tidak ada di rumah, akun R diminta membuat video cabul bersama anaknya sendiri yang berusia lima tahun.
Ade Ary mengatakan, R melakukan hal tersebut karena pemilik akun mengancam akan menyebarkan foto bugil yang dikirimkannya.
Karena merasa terancam, menurut tersangka, dia menghentikan pelecehan seksual dan perilaku buruknya. “Kemudian yang viral itu direkam,” ujarnya.
Menurut Ade Ary, selain ancaman, R juga ingin merekam perilaku buruknya dengan anak kandungnya, karena dilempar lagi Rp 15 juta.
Tersangka juga dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta, jelasnya.
Saat R menghubungi pemegang rekening untuk mengklaim hadiah uang, sayangnya ia tidak dapat dihubungi.
“Setelah tersangka mengirimkan video tersebut kepada pemilik rekening sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berusaha menghubungi pemilik rekening tersebut.”
Namun rekeningnya tidak bisa dihubungi dan uang tidak terkirim seperti yang dijanjikan sebelumnya, ujarnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat beberapa pasal yakni Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2008 (ITE). )). . dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76 Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Di sisi lain, polisi masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
“Sedang diselidiki (pemilik akun ‘Icha Shakila)’. Iya (diburu),” kata Ade Ary.
Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah benar ucapan R soal uang Rp 15 juta milik pemilik rekening tersebut.
“Masih dalam penyelidikan (sekitar Rp 15 juta). “Belum ada buktinya,” katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait ibu muda yang menyimpang