Janji Bahlil ke PBNU usai Terbitnya PP Ormas Boleh Kelola Tambang: Beri Konsesi Batu Bara

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan perundang-undangan. nomor PP 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Sekadar informasi, PP baru ini memperkenalkan pasal baru yakni Pasal 83A yang berisi tentang kewenangan bagi organisasi masyarakat dan keagamaan (ormas) untuk mengelola pertambangan.

Bahlil mengatakan, IUP PBNU hampir selesai dan tinggal ditandatangani olehnya.

Oleh karena itu, saya akan segera menandatangani IUP untuk memberikan PBNU karena prosesnya hampir selesai. Ini janji saya kepada kalian semua, katanya dalam kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Minggu, seperti dilansir YouTube/BKPM Kementerian Investasi. . . (2/6/2024).

Bahlil mengatakan PBNU akan mendapatkan konsesi pertambangan yang cukup besar.

Ia juga menambahkan, langkah pemberian izin pertambangan kepada PBNU sesuai dengan arahan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Kami akan memberikan konsesi batu bara kepada PBNU yang cadangannya cukup besar untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil.

Sambil berteriak, Bahlil bertanya kepada peserta yang hadir apakah setuju PBNU mendapat penambangan.

Massa merespons dengan teriakan persetujuan.

“Apakah Anda setuju NU harus memberikan konsesi pertambangan? Setuju? Kalau ada yang tidak setuju, apa yang ingin Anda lakukan?” Bahlil bertanya kepada mereka yang hadir pada kuliah umum tersebut.

“Setuju!” mereka menjawab.

Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2024), Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Merujuk pada Peraturan PP tersebut, terdapat pasal baru yaitu Pasal 83A yang mengatur bahwa organisasi masyarakat dan keagamaan boleh mengelola pertambangan.

Pasal 1 menjelaskan bahwa organisasi keagamaan akan diprioritaskan dalam memperoleh Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kebaikan masyarakat.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya WIUPK yang diatur pada ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selanjutnya pada alinea ketiga, saham ormas pada unit usaha tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan menteri.

Sedangkan WIUPK yang diberikan kepada ormas tersebut akan berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 83A ayat 6.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian prioritas WIUPK kepada badan usaha yang tergabung dalam ormas dan ormas keagamaan akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *