Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bahrudin Saleh (44) yang disebut-sebut sebagai tersangka pencabulan terhadap ketiga anak angkatnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, ditelantarkan.

Bahrudin yang berprofesi sebagai juru parkir ini telah melakukan aksi kejinya sejak tahun 2018.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka menganiaya dan berhubungan intim dengan ketiga anak tirinya lebih dari 50 kali.

Lilipaly menjelaskan, Bahrudin menikah dengan seorang janda beranak tiga pada tahun 2017.

“Pada tahun 2018, tersangka mulai sering menganiaya putrinya hingga tidak bisa membaca,” ujarnya di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Tak puas meniduri kedua putri tirinya, Bahrudin kemudian menganiaya putri tirinya yang berusia delapan tahun.

Sedangkan anak S diperkosa saat berusia 12 tahun, ditipu oleh anak tersebut, kemudian disetubuhi dan diancam agar tidak melapor ke ibunya, ujarnya. Hal itu terungkap setelah korban melapor

Kejahatan itu terungkap, kata Lilipaly, setelah dua anak tirinya yang masih remaja melaporkannya ke Badan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pasalnya, sang ibu mengetahui kasus ini dari putranya, ia enggan melaporkan kasus tersebut ke polisi karena takut kehilangan suaminya dua kali.

“Sang ibu membiarkan anaknya menganiaya suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan didakwa menganiaya anak sulungnya,” ujarnya. Terima kesalahan

Bahrudin mengaku bersalah telah menganiaya ketiga putrinya yang masih kecil.

“Anda salah Pak,” kata pria bertato di tangan kiri itu saat ditanya polisi, Selasa.

“Kenapa salah, kalau satu kesalahan saja sudah lebih dari 50 kali,” tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nicolas Lilipaly.

Pria berbaju penjara itu hanya bisa mengulangi kata-kata yang salah saat ditanya Kompol Lilipaly.

Saat ditanya apakah masih dekat dengan istrinya, Bahrudin hanya mengangguk.

“Tidak (aku tidak bosan dengan istriku),” tegasnya.

Terdakwa dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Lilipaly, hukumannya ditambah sepertiga hukuman penjara karena tersangka merupakan ayah tiri atau anggota keluarga yang harus melindunginya.

“Anak ini dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang hubungan seks tersebut,” imbuhnya. (m26)

Artikel yang dimuat di TribunJakarta.com dengan judul ‘Saya Bersalah’ ini menceritakan Bahrudin setelah menganiaya ketiga putrinya sebanyak 50 kali, ibu kandungnya diyakini bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *