Wartawan Tribun News Eri Komar Sinaga melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Vidya Sari mengatakan Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Persyaratan ini meliputi kantor, NOK, alamat IP, nomor AS, gateway, keamanan dan pusat layanan pelanggan.
Di tempat lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan layanan internet Starlink milik Elon Musk telah setuju untuk membuka kantor di Indonesia.
Dr. Analis Telekomunikasi Ian Joseph Matheus Edward, dosen teknik telekomunikasi Fakultas Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, mengatakan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika itu berarti Starlink belum membuka kantor di Indonesia.
Padahal, memiliki kantor dan NOC merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin penyelenggaraan telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan Direktur Telekomunikasi, Komunikasi dan Informatika.
Josephus mempertanyakan perbedaan antara kata-kata ini karena sepertinya mempunyai arti yang berbeda.
“Padahal Menkominfo merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anehnya, Menteri dan Direktur tidak bersatu. Direktur Komunikasi bisa mengesampingkan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pernyataan Informasi.”
Ian menjelaskan, “Jadi informasi apa yang benar? Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan pegawai Cominfo saat pengurusan izin usaha telekomunikasi Starlink.
Sementara itu, Direktur Telekomunikasi, Komunikasi dan Informatika 3T mengatakan, masyarakat daerah menilai kehadiran BAKTI BTS tidak ada gunanya. Aju berpendapat, keluhan masyarakat di daerah 3T adalah tidak bisa mendapatkan layanan broadband.
Sebab, USO menggunakan VSAT, sistem perbaikan yang digunakan BTS. Dengan hadirnya Starlink diharapkan mampu menghadirkan layanan broadband di wilayah 3T yang selama ini belum mendapatkan layanan telekomunikasi prima.
Ian menanggapi Direktur Telekomunikasi, Komunikasi dan Informatika yang mengatakan bahwa pelayanan telekomunikasi di kawasan 3T kurang baik dan USO telah menggunakan VSAT untuk perbaikan BTS.
Menurutnya, seluruh layanan yang diberikan BAKTI Kominfo di wilayah 3T sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ian mengatakan, fix yang digunakan di wilayah 3T saat ini berasal dari satelit multifungsi SATRIA yang dioperasikan BAKTI Kominfo.
Meski Direktur Telekomunikasi Kominfo BAKTI mengaku perbaikan yang dilakukan Kominfo tidak sesuai ekspektasi dan ingin beralih ke Starlink, lanjut Ian, BAKTI Kominfo patut mengapresiasi tinggi kehadiran Cominfo dalam menyediakan infrastruktur tersebut. Kawasan 3T karena pembangunan BTS USO di kawasan 3435 3T hanya dilakukan oleh BAKTI Cominfo.
“Pemerintah selama ini membiayai pembangunan infrastruktur telekomunikasi menggunakan dana USO dan APBN. Jika pekerjaan perbaikan VSAT SATRIA akan digantikan oleh Starlink, itu adalah kebijaksanaan Cominfo. Jika ingin mengalihkan pekerjaan perbaikan menggunakan Starlink, Cominfo perlu mengevaluasi secara mendalam BAKTI termasuk apakah Cominfo membutuhkan SATRIA dan Palapa Ring untuk melayani wilayah 3T.
Menurut Ian, jika kepentingan nasional diutamakan, sebaiknya Cominfo mengutamakan aset milik negara yang dibangun BAKTI Cominfo dan operator telekomunikasi dalam negeri. Saat ini Kementerian Kesehatan telah bermitra untuk menggunakan Starlink untuk puskesmas.
“Cominfo dan Kementerian Kesehatan sebaiknya mengutamakan dan menggunakan aset negara yang dikelola BAKTI Cominfo. Jika BAKTI Cominfo tidak memiliki kapasitas, Cominfo dan Kementerian Kesehatan bisa memanfaatkan penggunaan operator komunikasi internal. Dengan menggunakan aset BAKTI, Cominfo atau operator komunikasi internal, tujuan pemerintah dalam menerapkan keamanan informasi dan mendorong pembangunan ekonomi digital Indonesia tercapai: “Jika kita menggunakan Starlink, pemerintah pasti tidak akan mencapai tujuan tersebut.”