Keluarga Ungkap Reaksi Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel: Syok, Tapi Dia Tidak Mau Pisah

TRIBUNNEWS.COM, Pondok Eren – MI kaget saat mengetahui istrinya R (22) telah mencabuli putra mereka yang berusia lima tahun.

Pelecehan seksual itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Jalan Eren II, Pondok Betung, Pondok Eren, Tangsel (Tangsel), Banten.

“Saya shock banget, kayak nggak percaya,” kata kakak MI, Noor Kamilah (42), saat ditemui di kediamannya dekat rumah terpidana, Senin (3/6/2024).

Namun, Noor mengatakan MI yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen, tak mau menceraikan pelaku.

“Tapi dia tetap tidak mau berpisah, dia punya anak,” kata Noor.

Di sisi lain, Nur mengatakan para tetangga tidak curiga dengan sikap R, namun R kerap mengurung diri di dalam rumah.

“Enggak ada (mencurigakan). Sebenarnya dia biasa gitu, dia tutup pintu, kayaknya dia lagi tidur. Sering kali dia kayak, pendiam. Jadi kalau kita tanya ke dia, ‘Ngapain kamu diam-diam di kamar?’ “Biasanya (korban) sedang bermain ponsel,” ujarnya. Korban mengubah sikapnya

Ia mengungkapkan, korban mengalami perubahan perilaku setelah dianiaya oleh ibunya sendiri.

Korban disebut kerap bertingkah aneh saat bermain dengan gadis seusianya.

“Oh iya, dia sering melakukan hal seperti ini dengan teman-temannya, dia sering mengacau jika melihat perempuan. Kita lihat juga apa yang terjadi pada anak laki-laki ini, dia tidak terbiasa seperti ini dengan orang lain,” kata Nur.

Noor mengungkapkan, kelakuan aneh korban mulai terlihat sejak beberapa bulan lalu.

Ia pun mengaku curiga dengan kelakuan keponakannya tersebut. Namun, Noor tidak pernah mempertanyakan keraguannya dan lebih memilih menyimpannya di dalam hatinya.

“Iya kenapa saya meragukan anak ini, padahal semua anak seperti itu. Tapi saya tidak pernah bertanya, saya hanya ragu di hati,” ujarnya. Saya tidak ingin ibu ditangkap

Pihak keluarga meminta polisi tidak menangkap R. Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan R sebagai tersangka.

Tapi jawaban kami, kalau bisa jangan ditangkap,” kata Noor Kamilah, adik ipar pelaku.

Noor meminta polisi mengembangkan R ketimbang memenjarakan menantunya.

Sebab, kata dia, R mempunyai anak laki-laki yang membutuhkan perhatian orang tuanya.

“Sebaiknya saya minta adik ipar saya membimbing saya, berlatih, karena ada anak-anak,” katanya.

MI dan R diketahui memiliki dua orang anak. Anak pertama menjadi korban penganiayaan dan anak kedua berusia lima bulan. Tertipu oleh Facebook

Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes dan Arya Shyam Indradi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 28 Juli 2023 saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

Ibu bocah tersebut diminta akun Facebooknya untuk mengambil foto bugil dengan janji sejumlah uang.

Karena keperluan keuangan, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka, kata Ade Ari kepada wartawan, Senin (6/3/2024).

Dua hari kemudian, R kembali dihubungi akun Facebook Icha Shakeela dan diminta membuat video asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno bersama putra kandungnya. Untuk pembuatan video tersebut, R dijanjikan bayaran sebesar Rp 15 juta.

Tersangka mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang berisi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, kata Ade Ari.

R juga diancam akan dibagikan foto bugilnya jika tidak menuruti permintaan akun Facebook.

Namun setelah membuat video dan mengirimkannya, akun Facebook Ichha Shakila tiba-tiba tidak bisa dihubungi.

Mencurigai R tidak pernah menerima uang 15 juta yang dijanjikan.

Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakeela, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga gagal mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya, kata humas.

Saat ini penyidik ​​Cabang Siber Ditrecrisus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan berbagai pasal mulai dari pornografi hingga UU ITE.

Pasal 29 Tahun 2008 jo pasal 27 ayat 1 UU 1 Tahun 2024 jo pasal 45 ayat 1 atau pasal 4 ayat 1 UU 1 Tahun 2024 jo pasal perubahan kedua undang-undang . Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 44, Jo Pasal 76 dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pornografi dan/atau Perlindungan Anak,” kata Bye Eri.

Pengarang: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Reaksi Suami Ibu Muda yang Menganiaya Anak Kandungnya di Tangsel, Pilih Cerai atau Tetap?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *