Anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Jadi Korban Pembacokan di Kembangan, 3 Orang Jadi Tersangka

Laporan jurnalis Vartakotaliva Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Tak seganas bubar tawuran saat membacok polisi, 3 pemuda ini semakin tertunduk saat polisi menunjukkan 3 buah sabit besar yang mereka gunakan untuk menebas seorang polisi yang sedang berpatroli.

Pengeroyokan polisi bermula saat pelaku berinisial ZF, AAP dan RF bersama 5 temannya hendak tawuran dengan kelompok lain di Jalan Meruia Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (6/2/2024) pukul 05.00. :00 VIB.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, polisi berinisial MN yang tergabung dalam Ditsamapta Polda Metro Jaya tengah melakukan aktivitas patroli intensif di kawasan tersebut.

Saat tim patroli perintis presisi Polda Metro Jaya melintas di Desa Meruya Utara, tepat di Jalan Meruya Selatan, mereka melihat sekelompok pemuda sedang asyik bersenang-senang. 

Diduga mereka merencanakan perkelahian antar pemuda.

Lanjut Kompol Billy Gustiano, tim patroli Pelopor Presisi Polda Metro Jaya langsung menghampiri gerombolan pelaku dan saat didekati, salah satu pemuda sedang mengayunkan sabit ke arah MN.

Senjata tajam pelaku mengenai lengan kiri atas dan korban mengalami luka-luka, Senin 2024. kata Kompol Billy Gustiano dalam jumpa pers di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, 3 Juni.

Anggota polisi lainnya langsung memperkuat rombongan pemuda di tempat kejadian perkara (TCP).

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bilah sabit,” kata Kompol Billy Gustiano.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Dari delapan pemuda yang ditangkap, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena nekat melakukan kekerasan selama proses keamanan – ZF, AAP dan RF.

ZF lah yang menikam atau menganiaya korban berinisial MN, kata Billy.

Ketiganya kini telah resmi ditahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku ZF dijerat Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 212 KUHP karena berkelahi dengan petugas yang diberi tugas sah.

Sedangkan dua aktor lainnya – AAP dan RF – melaksanakan UUD 1951 undang-undang darurat no. 12, ayat 1 Pasal 2. 

“Kami kemudian memberikan instruksi kepada lima pemuda lainnya karena mereka bukan bagian dari rangkaian kejadian kriminal,” jelas Billy.

“Kami melakukan pembinaan, artinya kami memanggil orang tua, kemudian kami memanggil pihak sekolah untuk pelatihan lebih lanjut,” imbuhnya.

Billy juga mengungkapkan alasan pelaku menikam petugas karena kesal karena aksinya dihentikan.

Namun Billy memastikan pelaku tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol saat ditangkap.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kami Mati-matian Melintas Polisi, Tiga Pemuda Ini Dikeroyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *