TRIBUNNEWS.COM, Pondok Arin – Keluarga meminta agar ibu muda (22) yang menganiaya anaknya yang berusia lima tahun tidak ditahan polisi. Kasus tersebut terjadi di Tangsel (Tangsil), Banten.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan R sebagai tersangka.
Adik ipar pelaku, Noor Kamla (42 tahun), ketika diwawancarai di rumahnya tak jauh dari situ, berkata: “Bagaimana menurut Anda, tapi jawaban kami adalah jika memungkinkan? Jangan tangkap dia.” Dari rumah pelaku di Jalan Arin II, Pondok Betong, Pondok Arin, Tangsel, Senin (3/6/2024).
Noor meminta polisi mengembangkan surat tersebut ketimbang menjebloskan adik iparnya ke penjara.
Katanya karena Rabbi mempunyai anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya.
“Sebaiknya saya bimbingan dari adik ipar saya yang terlatih, karena di sana ada anak-anak,” ujarnya. Korban mengalami perubahan perilaku
Di sisi lain, terungkap bahwa korban menyaksikan perubahan perilakunya setelah dilecehkan oleh ibunya.
Korban disebut kerap bertingkah aneh saat bermain dengan gadis seusianya.
Nur berkata: “Oh iya, dia sering melakukan ini dengan teman-temannya, dan dia sering membuat keributan jika melihat perempuan. Kami juga melihat apa yang salah dengan anak itu. Dia tidak terbiasa seperti ini dengan orang lain.” “
Noor mengungkapkan, kelakuan aneh korban mulai terlihat sejak beberapa bulan lalu.
Ia pun mengaku curiga dengan kelakuan keponakannya tersebut. Namun ia tak pernah menanyakan keraguannya pada Nur dan memilih menyimpannya dalam hati.
Katanya, “Iya, kenapa aku harus meragukan anak ini, dan bagaimana bisa anak kecil seperti itu di mata semua orang, tapi aku tidak pernah bertanya, aku hanya ragu dalam hati.”
Kejadian bermula pada 28 Juli 2023, saat R dihubungi melalui akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook tersebut meminta pekerjaan, dan ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan janji sejumlah uang.
“Karena keperluan ekonomi, tersangka (kanan) mengirimkan foto bugil tersangka,” kata Eddie Ari kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dua hari kemudian, R kembali dihubungi melalui akun Facebook Ikha Shakila dan diminta membuat video asusila.
Kali ini mereka meminta R membuat video porno bersama anak kandungnya. Untuk pembuatan video tersebut, R menjanjikan bayaran sebesar Rp 15 juta.
Tersangka mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila untuk merekam video berisi materi pornografi antara tersangka dan anak kandungnya, kata Eddie Ari.
R juga diancam akan dibagikan foto bugilnya jika tidak menuruti permintaan akun Facebook.
Namun setelah membuat dan mengirimkan video tersebut, akun Facebook Icha Shakila tiba-tiba tidak bisa terhubung.
Tersangka R tidak pernah menerima uang Rp 15 juta yang dijanjikan.
Kabid Humas mengatakan: “Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ikha Shakila, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya.”
Sementara itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap R dan menetapkannya sebagai tersangka.
R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga ITE.
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1), Ade Arie mengatakan: “Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Materi Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak.
Pengarang: Anas Farqoun Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Ibu Muda Penganiaya Anak Kandungnya di Tangsel Minta Pelaku Tak Tahan: Punya Bayi Laki-Laki