Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi organisasi masyarakat sipil menilai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menjadikan kepolisian sebagai kekuatan penyidikan yang besar.
Hal itu diungkapkan Ketua YLBHI Muhamad Isnur yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil. Menanggapi perintah polisi dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (6/2/2024).
“Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UUD Polri, Polri mempunyai kewenangan mengawasi dan memberikan bimbingan teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditunjuk secara sah,” kata Isnur.
Dia terus membaca maknanya. Jadi dia (penyidik) kata Isnur, dia menjadi badan yang lebih tinggi atau dalam bahasa agama organisasi Syuro atau organisasi yang lebih tinggi.
Artinya, Jaksa Agung sebagai penyidik undang-undang pokok HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik undang-undang tipikor harus berkoordinasi, memantau, dan diawasi oleh penyidik kepolisian, ” dia berkata. dia berkata. dia menjelaskan.
Menurutnya, bisa dibayangkan jika hal itu benar-benar terjadi.
“Dapat kita bayangkan akibatnya jika penyidik KPK dilatih, dibina, dan dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian,” kata Isnur.
“Saat Kejaksaan Agung mengusut kasus Jiwasraya, timah, maka penyidik Kejaksaan Agung harus diawasi dan diawasi oleh penyidik kepolisian,” ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan semangat dominus litis dalam UU Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, sepertinya tidak ada konsensus dalam cara DPR membuat undang-undang, ujarnya.
Keterangan: Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Jakarta.