Laporan tersebut disampaikan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penempatan dana investasi Rp 1 miliar di PT Taspen (Persero).
Hal ini direkomendasikan oleh CEO nonaktif PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Alat tes tersebut dikonfirmasi ke Kosasih pada Selasa (5/7/2024).
Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen dalam kegiatan investasi fiktif.
Para saksi hadir dan membenarkan hal-hal seperti, kebijakan saksi selaku Direktur Investasi dan Ketua Komite Investasi yang merekomendasikan penempatan dana Rp 1 miliar kepada PT Taspen (Persero), kata Ali Fikri, juru bicara. dari Anti – Anti. – Komisi Korupsi. Dalam keterangannya, Rabu (5/8/2024).
Diketahui, ANS Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 hingga 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui situasi ANS Kosasih mencurigakan dalam kasus ini.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa pekan lalu, membeberkan penyidikan yang dilakukan Kosasih.
“Sebelumnya ada salah satu [pihak] yang dipanggil, jadi tersangka,” kata Asep di Gedung KPK, Zuri-gorri, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2024).
ANS Kosasih sendiri diperiksa tim penyidik KPK selama hampir 9,5 jam. Pukul 11.00 hingga 20.33 WIB mereka mulai menjawab pertanyaan.
ANS Kosasih memilih bungkam usai pemeriksaan. Ia hanya meminta agar persoalan tersebut dibicarakan langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanya saja ke dalam, ujarnya lirih dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2024).
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu ditengarai merugikan negara ratusan miliar rupee.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih didakwa bersama CEO PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK pun melakukan penyidikan selama dua hari, tepatnya pada Kamis (3/7/2024) dan Jumat (3/8/2024).
Tim penyidik melakukan penyelidikan di tujuh lokasi berbeda di sekitar DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/8/2024).
Dalam penggeledahan Kamis kemarin, penyidik mendatangi lima lokasi.
Di antaranya dua pusat di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; Pusat di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit Apartemen Belleza, di Jakarta Selatan.
Di sisi lain, pemeriksaan dilakukan di berbagai tempat kemarin, Jumat.
Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta yang berlokasi di Gedung Perkantoran 8 di SBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan catatan investasi keuangan, peralatan elektronik, dan uang tunai dalam mata uang asing.