Keluarga Ibu Muda yang Cabuli Anaknya di Tangsel Minta Suami Pelaku Jadi Tersangka, Ini Alasannya

TRIBUNNEWS.COM, SELATAN TANGERANG- Keluarga R (22 tahun), seorang ibu muda yang menganiaya seorang anak di Pondok Aren, Provinsi Tangerang Selatan, diduga mencurigai keterlibatan suami R (24 tahun) dalam kasus tersebut

Kakak saya, Michigan (42), mengatakan, keluarga R meminta saya ditetapkan sebagai tersangka. MI meneruskan informasi tersebut setelah ada yang mengaku keluarga R menghampiri mereka.

“Dia (keluarga R) yakin kakaknya bersalah. Namun dia tak terima jika kakaknya menjadi satu-satunya tersangka. “Dia mau suami R. (Saya) juga jadi tersangka,” kata kakak perempuan saya, MI (42), saat kami temui di rumah, Senin (6/3/2024).

Menurut MI, permintaan itu diajukan pihak keluarga R karena menuduh saya terlibat kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang rekaman videonya beredar di media sosial.

Michigan mengatakan keluarga R. Mengklaim bahwa saya merekam video saat terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Karena banyak komentar netizen di media sosial yang mengatakan, ‘Ah, yang terpenting. Suaminya juga ikut.’ Mungkin ada pengaruh dari situ,” kata MI.

MI mengaku keluarganya juga mendapat ancaman lisan dari keluarga R yang mendatangi rumahnya pada Minggu (6/2/2024). Saat itu, kakak R menemui kakak MI dengan membawa surat

“Mereka memberi tahu saudara perempuan saya, ‘Ini bukan hanya kesalahan kakakku. Tapi itu juga adikmu. Setidaknya kakakmu yang membuat videonya. Aku tidak menerimanya. “Di mana kamu? Aku akan bunuh semuanya,” kata Mi menirukan kalimat yang diucapkan kakak R kepada adiknya.

Ini bukan sekadar ancaman. Saya dan keluarga MI juga mendapat traktiran dari Kak R karena tidak memakainya. Keluarga R dikabarkan masuk ke dalam rumah dengan cara yang tidak sopan.

“Dua orang yang lari adalah saudara laki-laki pelaku, satu perempuan dan satu laki-laki. “Jangan memukuli saya atau meminta maaf. Tapi masuk ke dalam rumah secara langsung dan kejam,” kata Michigan.

Meski keluarga MI bersikeras berusaha melawan ancaman tersebut secara damai, adik laki-lakinya, N, tetap ketakutan.

“Ya, saudara perempuan saya berkata: ‘Ini tentang saudara perempuan saya. Terserah adikku.’ Aku tidak tahu apa-apa. “Dia berpura-pura seperti itu karena dia terlalu takut. (ancaman),” jelas keluarga R. Berkali-kali datang ke rumah saya. Sebenarnya ketiga saudara R sempat bertengkar dengan keluarga saya.

“Sempat terjadi adu mulut di rumah adik (N) dan mereka langsung memukuli adik ipar saya. Untungnya, dia mampu melindungi dirinya sendiri. Baju ketiganya justru robek. “Masalahnya, adik ipar saya juga marah karena istrinya diganggu sejak pagi,” jelas MI.

“(Dari tiga orang itu) dua diketahui sebagai Keluarga R, sedangkan satu lagi tidak diketahui. “Kejadiannya setelah Isya, sekitar pukul 20.00 WIB,” imbuh MI.

Saya diberitahu bahwa saya terkejut ketika mengetahui istrinya telah menganiaya anak mereka yang berusia lima tahun.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah sepasang suami istri di Jalan Aren II, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Tai (Tangsel), Banten.

“Dia kaget sekali sampai tidak percaya,” kata kakak saya, Michigan, saat diwawancara di rumahnya dekat rumah pelaku, Senin [3/6/2024].

Namun, dia mengatakan kepada saya bahwa saya, yang setiap hari bekerja sebagai seniman jalanan, Tidak ingin menceraikan pelaku.

“Tapi dia tetap tidak mau dipisahkan. Dia punya anak,” kata Noor.

Di sisi lain, Michigan mengatakan warga tidak mempermasalahkan sikap R. Namun, R. disebut-sebut sering mengurung diri di dalam rumah.

“Tidak apa-apa (mencurigakan). Dia sebenarnya sering melakukan ini, menutup pintu. Biasanya seperti ini, tenang. Dan kalau kita bertanya padanya, ‘Apa yang kamu lakukan diam-diam di ruangan ini?’ “Biasanya (korban) sedang menggunakan ponselnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, video R yang menganiaya putranya menjadi viral di media sosial. Kini, R didakwa dengan berbagai tuduhan. Mulai dari pornografi hingga UU ITE

“Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. tentang perlindungan pornografi anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Aree Sayam Indrady (Tribunnews/TribunJakarta/Kompas.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *