TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 42 pengacara bersatu membela Peggy Setyawan alias Perong untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan atas nama tersangka kasus pembunuhan dan pemaksaan Vina Cirebon.
Para pengacara tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu dan berbagai organisasi advokasi di Jakarta.
“Jumlah pengacara yang bergabung dengan Peggy Setyavan kini sudah lebih dari 40 orang,” kata salah satu pengacara Peggy, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip TribunJabar.id.
“Total ada 42 pengacara yang bergabung,” jelas Sujianti.
Sujianti menjelaskan, para pengacara datang bersama-sama membantu Peggy karena merasa peduli dan meyakini Peggy yang disebut sebagai dalang pembunuhan Vina tidak bersalah.
“Mereka berkumpul karena peduli pada Peggy, mereka juga yakin Peggy tidak bersalah, mereka membantu Peggy bisa bebas,” ujarnya.
Sujianti pun mempertanyakan dasar penetapan Peggy sebagai tersangka sebelum para saksi diperiksa.
Ia juga mengkritisi pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dua orang lain yang sebelumnya dikabarkan terlibat, Andy dan Dani.
“Iya, soal dugaan identifikasi tersangka dulu, lalu pemeriksaan saksi, sebenarnya saya mempertanyakan apa dasar penetapan tersangka.”
“Kemudian DPO 2 orang lainnya dicopot, padahal putusan pengadilan negeri sudah jelas DPO 3 orang, namun tetap saja aneh jika putusan diubah,” kata Sugianti. Pengacara mengumpulkan saksi untuk memperkuat alibi Peggy
Lima orang saksi diketahui hadir untuk membuktikan Peggy berada di Bandung saat kejadian 27 Agustus 2016.
Sujianti menghadirkan sejumlah saksi kunci dan barang bukti untuk memperkuat alibi Peggy tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian.
Adapun bagi para saksi yang bersedia meringankan hukuman Peggy, sebenarnya para saksi yang bekerja bersama Peggy saat itu di Bandung pada tahun 2016 pasti akan meringankan hukuman Peggy karena mengetahui keberadaan Peggy, jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memperkuat alibi Peggy, juga disiapkan bukti-bukti terkait penerimaan gaji.
Sujianti berharap payroll bisa membuktikan keberadaan Peggy saat kejadian.
“Jika dihadirkan juga bukti gaji Peggy saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya berupa nota kecil di slip gaji, mudah-mudahan bisa dibuktikan bahwa ketika Peggy masih punya gaji, berarti Peggy masih di gaji. Bandung.’
“Selain Agustus 2016, Peggy masih dibayar pada Oktober 2016, artinya Peggy masih berada di Bandung,” ujarnya. Tolak permintaan perubahan identitas
Sujianti pun membantah tudingan Peggy yang mengubah identitasnya menjadi Robbie.
Pasalnya, belum ada bukti resmi yang membuktikan perubahan identitas tersebut.
Pasalnya, nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tetap sama, Peggy Setyavan.
“Adapun Peggy, yang mengaku kepada polisi daerah bahwa Robbie adalah nama gaulnya, mungkin teman-temannya memanggilnya Robbie.”
“Tetapi sebenarnya tidak ada kartu identitas atau bukti yang diubah menjadi Robbie.”
KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) masih laporan dari Pegi Setiawan, kata Sujianti. Kejati Jabar tengah melatih 6 orang jaksa kasus Wina
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melatih enam orang jaksa (JPU) dalam kasus pembunuhan Wina.
Kepala Kejati Jabar Nur Sri Kahyawayajaya mengatakan, enam jaksa ini akan terus mengawal persidangan Peggy.
“Untuk tersangka PS ada enam orang (jaksa) Kejati Jawa Barat,” kata Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024), dikutip TribunJabar.id.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus memeriksa tersangka Peggy dan sejumlah saksi.
Perkara Peggy, kata Noor, masih dalam tahap penyelesaian di Polda Jabar.
Namun, Noor mengatakan pihaknya kini sudah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Penyidik telah melayangkan laporan atas nama tersangka P.S. ke Badan Reserse Nasional pada tahun 2014 atas dugaan pasal 80 bagian 1 bagian 3. Mengenai pasal 338, pasal 55 bagian 1 KUHP,” Kejaksaan Agung Barat Jawa mengadopsi KUHP per 22 Mei 2024,” ujarnya.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan Judul Kasus “Vina Cirebo”, Motif penetapan Peggy sebagai tersangka dipertanyakan, 42 pengacara siap membelanya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)