TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – R (22), ibu muda asal Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang menganiaya anaknya sendiri, rupanya diminta membuat dan mengirimkan video dirinya sedang berhubungan intim dengan suaminya.
Namun R menolak permintaan akun Facebook atas nama Icha Shakila karena suaminya sedang tidak ada di rumah.
Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, permintaan video cabul tersebut muncul setelah R mengirimkan foto bugil kepada pemilik akun Facebook tersebut.
“Menurut keterangan tersangka, setelah diberikan foto bugil, pemilik akun FB mengancam tersangka untuk berhubungan intim dengan suaminya. Lalu dia memfilmkannya. Dia kemudian dikirim kembali kepadanya, ”katanya. Kompol Ade Ari Syam Indradi saat jumpa pers di gedung Polda Metro Jaya, Senin (6 Maret 2024).
Ade menjelaskan, karena suami R tidak ada di rumah, R diminta memfilmkan dirinya sedang berhubungan seks dengan putranya yang berusia 5 tahun.
“Karena merasa terancam, berdasarkan keterangan tersangka, tersangka akhirnya melakukan pelecehan seksual dan melakukan perbuatan tidak senonoh. “Kemudian direkam dan viral,” jelas Ade.
Ia mengatakan, pertama kali R mengirimkan foto bugil tersebut karena sedang terdesak keuangan. Pemilik akun Facebook mengancam akan mempublikasikan foto bugil R. jika permintaannya tidak dipenuhi.
Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Perubahan Atas Pornografi Nomor 35 Tahun 2014 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Polisi kini sedang mencari pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila. Sedangkan R masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
R. mengaku kepada penyidik, pada Juli 2023 ia memfilmkan kekerasan terhadap anaknya. Polisi sedang mencari pemilik akun Facebook tersebut.
Polisi saat ini masih mencari pemilik akun Facebook yang diketahui bernama Icha Shakila.
“Investigasi sedang berlangsung (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (diburu),” kata Ade Ari Shyam Indradi.
Nantinya, kata Ade Ari, pihaknya akan mencari tahu apakah benar klaim R soal penipuan pemilik rekening sebesar Rp 15 juta.
“Kasus ini (sekitar Rp 15 juta) masih dalam penyelidikan. “Belum ada bukti yang mendukung,” kata Ade Ari.
Sekadar informasi, perbuatan cabul yang dilakukan R. terjadi pada 30.07.2023.
Kemudian, pada 28 Juli 2023, pemilik akun Facebook, Icha Shakila, menghampiri ibu muda yang terbebani kebutuhan ekonomi itu dengan menawarkan pekerjaan.
Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugilnya dan berjanji akan memberikan uang.
“Karena alasan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” jelasnya.
Akun tersebut kemudian kembali meminta tersangka untuk membuatkan video bernaskah dan bergaya sesuai permintaan akun.
Kemudian R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun jika tidak mengirimkan video tidak senonoh bersama seorang anak, maka foto bugilnya akan tersebar luas.
Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka menjalankan tugas dari akun Facebook Ichi Shakila dan membuat video berisi pornografi atas nama R. (usia 5 tahun) antara tersangka dengan anak kandungnya, jelasnya.
Namun janji akan dikirimkan puluhan juta hanyalah omong kosong belaka.
Bahkan, akun tersebut tak bisa ditindaklanjuti setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial hari ini.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ichi Shakeel namun akun Facebook tersebut tidak dapat dibuat dan dia juga tidak mengirimkan sejumlah uang yang telah dijanjikan,” ujarnya. (Tribunenews/Kompas.com)